Jakarta, Klikanggaran.com (06-02-2019) - Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PPK Disdikbud) Provinsi Maluku diduga kurang cermat dalam membelanjakan gaji guru PNS. Hal ini berdasarkan adanya temuan belanja Tunjangan Umum kepada guru PNS yang tengah dalam Tugas Belajar.
Diketahui sebuah keterangan dalam laporan realisasi anggaran Pemprov Maluku di tahun 2017. Bahwa Pemprov Maluku dalam hal ini PPK Dsdikbud, telah belanja sebesar Rp972.812.402.90 untuk belanja guru. Nilai tersebut mencapai 97,46 % dari anggaran yang telah ditetapkan di tahun tersebut sebesar Rp998.115.487.996.
Salah satu item yang dipergunakan dalam belanja pegawai yakni belanja tambahan penghasilan PNS senilai Rp295.931.629.078. Item belanja tersebutlah yang kemudian terindikasi bermasalah, karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Gaji dan Tunjangan PNS, diketahui terdapat tunjangan umum sebesar Rp23.095.000. Dan, masih dibayarkan untuk 17 PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar. Padahal, mestinya guru yang sedang dalam masa belajar tidak berhak untuk mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan.
PPK Disdikbud Tidak Cermat?
Kondisi tersebut terjadi karena PPK Disdikbud tidak cermat dalam memverifikasi pembuatan SPM Gaji dan Tunjangan. Selain itu, Pejabat Pembuat Daftar Gaji pada masing-masing SKPD juga tidak cermat dalam menyusun daftar gaji.
Permasalah di atas tentunya telah menyalahi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006. Antara lain tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Tepatnya pasal IV Angka 1 Huruf (i). Peraturan tersebut berisi tentang pembayaran tunjangan umum dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Di lain sisi, tertera dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 2013. Yaitu tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar pada angka 3.1. huruf h. Peraturan tersebut menyatakan bahwa bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya. Sehingga tidak berhak untuk mendapatkan tunjangan.
Untungnya, atas persoalan di atas telah dilakukan upaya untuk menarik kembali sejumlah uang tersebut. Di mana pihak bersangkutan diminta menyetorkan kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp23.095.000.
Baca juga : Daerah Tidak Patuh dan Mendapat Penundaan DAU Periode Mei Sampai Agustus 2018