Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS di Pemkot Prabumulih Berindikasi Bocor?

photo author
- Selasa, 5 Februari 2019 | 21:30 WIB
Pembayaran Tambahan Penghasilan
Pembayaran Tambahan Penghasilan

Palembang, Klikanggaran.com (05-02-2019) - Informasi yang didapat Klikanggaran.com menunjukan jika terdapat uang rakyat ratusan juta yang berpotensi menguap. Dan, disinyalir mengalami kebocoran anggaran. Hal itu terkait pembayaran tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2017, Pemkot Prabumulih telah menganggarkan Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp90.924.951.210. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp87.661.586.010,00 atau 96,41% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, di antaranya untuk pembayaran tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan beban kerja. Realisasinya sebesar Rp45.980.604.010,00 dari anggaran sebesar Rp46.519.951.210,00 atau 98,84%.

Pos anggaran puluhan miliar tersebut ternyata tak berjalan dengan mulus. Sumber klikanggaran.com menunjukkan, setidaknya ada pengeluaran uang Rp256.860.804 yang disinyalir bermasalah. Salah satunya terkait pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. TPP berdasarkan beban kerja adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai. Yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya, serta tugas kedinasan lainnya. Tentu, dengan memenuhi kewajiban terhadap tingkat kehadiran dan jam kerja serta pelaksanaan disiplin pegawai.

Pemberian Tambahan Penghasilan


Pemberian TPP beban kerja tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas layanan, disiplin, kinerja, dan motivasi pegawai. Sehingga terwujudnya aparatur yang berintegritas, bersih, dan bebas korupsi.

Besaran TPP yang diterima oleh PNS setiap bulan dibayarkan setelah memperhitungkan jumlah ketidakhadiran. Dan, keterlambatan datang/cepat pulang masing-masing PNS. Itu semua berdasarkan print out presensi finger print oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Yang disampaikan ke OPD yang berkantor di gedung Pemerintah Kota Prabumulih.

Pemkot Prabumulih telah memberikan TPP berdasarkan beban kerja kepada enam OPD, yakni Bagian Keuangan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda). Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah (BKD). Lalu, Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hal itu didasarkan pada Perwako No 38 Tahun 2017 tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja di lingkungan Pemkot Prabumulih. Dan, Perwako No 34 Tahun 2017 tentang tunjangan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Pemberian TPP kepada enam OPD tersebut berdasarkan tingginya volume pekerjaan dan beban kerja PNS di masing-masing OPD penerima TPP. Pengujian atas SP2D, print out presensi, dan realisasi pembayaran TPP pada lima OPD menunjukkan. Terdapat indikasi kelebihan pembayaran TPP pada lima OPD tersebut sebesar Rp256.860.804,00.

Kondisi di atas tentunya tidak sesuai dengan Perwako Prabumulih No 38 Tahun 2017. Yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Di antaranya :


1) Pasal 5 yang menyatakan bahwa PNS dan CPNS yang tidak masuk kerja kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Maka akan dikenakan pemotongan uang tambahan penghasilan pegawai sebesar 1%

2) Pasal 6 yang menyatakan bahwa PNS dan CPNS yang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang jelas sampai dengan maksimal pukul 8.00 WIB. Maka uang tambahan penghasilan pegawai yang bersangkutan dikenakan pemotongan 0,5 persen per hari. Kemudian pulang cepat sebelum jam kerja Senin s/d Kamis pukul 16.00, dan hari Jumat pukul 16.30 WIB. Maka uang tambahan penghasilan pegawai yang bersangkutan dikenakan denda pemotongan sebesar 0,5 persen per hari

b. Perwako No 34 Tahun 2017 tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Di antaranya :

1) Pasal 5 yang menyatakan bahwa PNS dan CPNS yang tidak masuk kerja kecuali sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Maka akan dikenakan pemotongan uang tambahan penghasilan pegawai sebesar 1%

2) Pasal 6 yang menyatakan bahwa PNS dan CPNS yang terlambat masuk kerja tanpa alasan jelas sampai dengan maksimal pukul 8.00 WIB. Maka uang tambahan penghasilan pegawai yang bersangkutan dikenakan pemotongan 0,5 persen per hari. Dan, pulang cepat sebelum jam kerja Senin s/d Kamis pukul 16.00 dan hari Jumat pukul 16.30 WIB. Maka uang tambahan penghasilan pegawai yang bersangkutan dikenakan denda pemotongan sebesar 0,5 persen per hari.

Baca juga : Waduh, Begini Indikasi Tipu-Tipu Soal Biaya BBM Genset di Pemkot Prabumulih?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X