Jakarta, Klikanggaran.com (05-02-2019) – Untuk diketahui, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur tahun 2015 menganggarkan belanja modal. Nilainya adalah sebesar Rp191.567.321.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp184.681.536.726. Atau, 96,41 persen dari total anggaran yang disediakan.
Dalam realisasi tersebut, sebagian digunakan untuk peningkatan dan pemeliharaan jalan. Selain itu juga untuk pembangunan jembatan yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Nilainya adalah sebesar Rp26.451.709.000. Namun, dalam 14 proyek peningkatan jalan tersebut diduga terdapat ketidaksesuaian sepesifikasi. Seperti ketebalan dan kepadatan aspal serta kekuatan beton, dengan kontrak sebesar Rp2.845.181.481.
Kabupaten Lampung Membangun
Berikut ini 14 proyek peningkatan jalan yang bermasalah, sesuai data yang diterima Klikanggaran.com :
1. Pembangunan peningkatan Jalan Lataston ruas jalan Desa Taman Endah Dusun 3 Kecamatan Purbolinggo. Nilainya sebesar Rp692.253.000, diduga terdapat kekurangan volume sebesar Rp116.362.935.
2. Pembangunan peningkatan Jalan Lataston ruas jalan Desa Toto Projo Kecamatan Way Bungur. Nilainya sebesar Rp989.048.000, diduga terdapat kekurangan volume sebesar Rp175.327.656.
3. Peningkatan Jalan Lataston ruas jalan Desa Taman Negeri Kecamatan Way Bungur. Nilainya sebesar Rp692.091.000, diduga terdapat kekurangan volume sebesar Rp117.298.624.
4. Peningkatan jalan Lataston ruas jalan Wisma Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik. Nilainya sebesar Rp791.055.000, diduga terdapat kekurangan volume sebesar Rp176.526.019.
5. Peningkatan jalan Lataston Dusun Tanjung Desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik. Nilainya sebesar Rp1.187.785.000, diduga terdapat kekurangan volume sebesar Rp169.780.914.
6. Pemeliharaan Jalan Ruas Bungkuk-Ngesti Karya dengan nilai sebesar Rp2.972.470.000. Diduga terdapat kekurangan volume sebesar Rp446.656.737.
7. Pembangunan jembatan Way Sekampung Desa Sukaraja Tiga-Jaya Guna Kecamatan Margatiga. Nilainya sebesar Rp10.886.469.000, diduga terdapat kekurangan volume sebesar Rp59.629.036.
8. Peningkatan jalan ruas Sidodadi – Karya Mukti dengan nilai sebesar Rp1.151.105.000. Diduga terdapat kekurangan volume sebesar Rp274.615.084.
9. Peningkatan jalan ruas Bumi Jawa-Purbolinggo dengan nilai sebesar Rp2.141.800.000. Diduga terdapat kekurangan volume sebesar Rp409.188.197.
10. Peningkatan jalan Lataston ruas jalan Desa Bandar Agung Dusun 5 Kecamatan Bandar sribawono. Nilainya sebesar Rp840.811.000, diduga terdapat kekurangan volume sebesar Rp138.093.368.
11. Peningkatan jalan AC-WC ruas jalan Srimenanti Kecamatan Bandar Sribawono dengan nilai sebesar Rp1.484.517.000, diduga terdapat kekurangan volume sebesar Rp328.677.651.
12. Peningkatan jalan Lataston ruas jalan Gerem Pawiki-Sukadana Baru Kecamatan Margatiga. Nilainya sebesar Rp989.573.000, diduga terdapat kekurangan volume sebesar Rp169.853.679.
13. Peningkatan jalan Lataston ruas jalan Negeri Agung Dusun 3 Kecamatan Margatiga dengan nilai sebesar Rp742.412.000. Diduga terdapat kekurangan volume sebesar Rp116.952.825.
14. Peningkatan jalan Lataston ruas jalan Dusun 2 dan 5 Desa Siraman dengan nilai sebesar Rp890.320.000. Diduga terdapat kekurangan volume sebesar Rp146.218.750.
Kondisi Melanggaran Aturan
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres No 54 tahun 2010. Sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dan, Syarat-syarat Umum Kontrak, yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK. Dengan ketentuan pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang. Serta tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang terdapat di lokasi pekerjaan.
Hal tersebut diduga disebabkan oleh Kepala Dinas PU tidak optimal dalam melakukan pengawasan. Tidak maksimal dalam pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan. Kemudian PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan Dinas PU. Tidak cermat dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara PPHP tidak cermat dalam menerima hasil pekerjaan.
Permasalah tersebut mengakibatkan potensi pemborosan pembayaran sebesar Rp2.845.181.481. Tentunya ini merugikan keuangan daerah Kabupaten Lampung Timur sekaligus masyarakat Lampung Timur.
Atas permasalahan di Kabupaten Lampung ini publik berharap, ke depan pihak-pihak terkait dan Pemkab Lampung Timur lebih cermat. Dan, mengutamakan asas kehati-hatian serta ketelitian dalam melaksanakan proyek-proyek selanjutnya. Agar tak ada lagi celah yang dapat merugikan keuangan daerah.
Sebab jika kondisi ini dipelihara dan membudaya, tentunya berdampak fatal dalam mewujudkan good govermen. Pelayanan terhadap masyarakat pun juga akan terlantar. Sebab anggaran yang digunakan untuk membangun pelayanan bagi masyarakat berpotensi hilang.
Baca juga : Pertanggungjawaban Dana Hibah 9 M di Pemkab Lampung Timur Tak Tertib?