Palembang, Klikanggaran.com (04-02-2019) - Informasi yang didapat Klikanggaran.com menyebutkan. Ada sebanyak 78 menara telekomunikasi di Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) yang disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun jumlah menara telekomunikasi dalam daftar rekapitulasi menara telekomunikasi pada Dinas Kominfo sampai dengan tahun 2017 adalah sebanyak 125 menara.
Berikut rinciannya :
- PT DM sebanyak 13 menara
- PT I sebanyak 10 menara
- PT IBS sebanyak 3 menara
- PT P sebanyak 27 menara
- PT STP sebanyak 14 menara
- PT TBG sebanyak 18 menara
- PT T sebanyak 31 menara
- PT XL sebanyak 9 menara
Jumlah 125
Izin Mendirikan Bangunan Tak Ada
Informasi dari pihak terkait, dalam hal ini DPMPTSP, menunjukkan. Jumlah menara (tower) yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan sampai dengan tahun 2017 hanya sebanyak 47 menara. Sehingga terdapat sebanyak 78 menara (125 - 47) yang disinyalir tidak memiliki IMB.
Hal ini diperkuat dengam nilai retribusi IMB atas sebanyak 78 menara tersebut sampai dengan tanggal 7 Mei 2018 belum juga diterima. Itu artinya, Pemkab OKU berpotensi kehilangan pemasukan dari Izin Mendirikan Bangunan. Padahal, nilai tersebut seharusnya menjadi potensi penerimaan retribusi IMB pada saat menara telekomunikasi berdiri.
Tidak hanya berpotensi kehilangan pemasukan dari retribusi IMB. Pemkab OKU juga disinyalir berpotensi kehilangan pendapatan retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2017. Nilainya minimal sebesar Rp321.625.000,00.
Wajib Retribusi (WR) sebelum mendirikan menara telekomunikasi terlebih dahulu harus mengurus IMB menara di DPMPTSP. Dan, setiap menara yang dibangun tersebut akan dikenakan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yang dibayarkan setiap tahun oleh wajib retribusi.
Realisasi penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2017 hanya sebesar Rp212.302.194. Realisasi tersebut merupakan penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2014 yang kurang bayar.
Berdasarkan daftar rekapitulasi menara yang berdiri di wilayah Kabupaten OKU sampai dengan tahun 2017. Terdapat 125 menara telekomunikasi yang telah berdiri.
Sesuai dengan cara penghitungan besaran retribusi. Sesuai Perda No 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Maka ada potensi pendapatan retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang tak dapat dipungut oleh Pemkab OKU tahun 2017. Nilainya adalah sebesar Rp321.625.000,00 (125 menara x Rp2.573.000,00). Kegagalan dalam pemasukan retribusi tersebut diduga kuat lantaran Pemkab OKU terlambat dalam menerapkan Perda tentang jasa umum.
Baca juga : Penggunaan Uang Ratusan Juta di Pemkab OKU Timur Berindikasi Menguap?