Jakarta, Klikanggaran.com (04-02-2019) - Anggaran untuk hibah dan bantuan sosial (bansos) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan di tahun 2017 sebesar Rp 33,04 miliar. Nilai tersebut terealisasi hingga 65,44% dari anggaran, yakni sebesar Rp 21,6 miliar.
Akan tetapi, dari realisasi hibah dan bansos itu diketahui terdapat kesalahan penganggaran. Di antaranya terdapat anggaran untuk belanja barang dan jasa, yang masuk ke dalam anggaran hibah. Salah satunya, item yang terdapat dari nilai total anggaran hibah yang dikucurkan adalah untuk belanja hibah berupa barang. Namun, ternyata belanja senilai Rp863.568.800 tidak memenuhi substansi hibah.
Karena belanja hibah dan bansos berupa barang/ jasa secara gelondongan dalam kelompok belanja langsung. Belanja itu diformulasikan ke dalam program dan kegiatan yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang/ jasa. Kemudian nantinya objek belanja itu diserahkan kepada masyarakat atau pihak penerima.
Selain itu, terdapat juga penganggaran dan realisasi Belanja untuk Pelaksanaan MTQ di tingkat kecamatan. Nilainya sebesar Rp687.956.150,00 tidak dalam Belanja Hibah.
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Kedua masalah di atas merupakan salah satu realisasi atas dana hibah yang tidak sesuai aturan. Sementara, ada rentetan dugaan masalah lainnya, yang total nilainya mencapai Rp 2 miliar. Atas permasalahan ini, publik bisa melihat bahwa kinerja tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan terkesan asal-asalan. Itu karena pengguna anggaran OPD terkait seolah tidak memperhatikan substansi masing-masing jenis belanja. Khususnya dalam menyusun dan mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga dinilai tidak cermat dalam mengevaluasi usulan RKA OPD. Sehingga berlanjut kepada Badan Anggaran DPRD, yang mana kurang cermat dalam membahas dan menyetujui usulan RKA-OPD.
Begitulah jadinya bila semua dikerjaakan secara serampangan dan tidak cermat. Bisa dibayangkan bukan, bila sekelas elite pejabat memiliki kinerja yang bisa dibilang buruk. Bagaimana mau menyejahterakan dan menjunjung tinggi kepentingan publik???
Oleh karena itu, publik berharap agar ada perbaikan kinerja yang dilakukan oleh aparat OPD terkait. Agar hal tak serupa tidak terjadi lagi dan dapat menjadi pelajaran bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan lainnya.
Baca juga : Waduh, Anggaran Belanja Pemkab Nunukan Masa Salah Hingga Rp 1 M???