Aset Tetap Laptop, PC, dan Printer di Pemkab OI Tak Diketahui Keberadaannya?

photo author
- Minggu, 3 Februari 2019 | 19:00 WIB
Aset Tetap
Aset Tetap

Palembang, Klikanggaran.com (03-02-2019) - Dalam neraca per 31 Desember 2016 (Audited), Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah menyajikan aset tetap. Diketahui nilainya sebesar Rp2.112.401.841.211,77 dengan rincian sebagai berikut :

- Tanah Rp115.350.742.175,00

- Peralatan dan Mesin Rp282.732.171.854,24

- Gedung dan Bangunan 678.950.926.052,38

- Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp1.911.445.782.366,47

- Aset Tetap Lainnya Rp43.455.502.310,48

- Konstruksi dalam Pengerjaan Rp285.759.837,17

- Akumulasi Penyusutan (Rp919.819.043.383,97)

Jumlah Rp2.112.401.841.211,77.

Aset Tetap Bermasalah


Sumber yang didapat klikanggaran.com mengindikasikan, terdapat 114 unit peralatan dan mesin non kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya. Nilai begitu fantastis, yakni sebesar Rp1.132.567.900,00. Ratusan peralatan tersebut berupa unit peralatan dan mesin berupa laptop, notebook, PC unit, dan printer. Adapun rinciannya yakni:

- Badan Kesbangpol, jumlah 11 Unit Rp73.824.000,00

- Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, jumlah 22 Unit Rp145.246.500,00

- Dinas Kesehatan, jumlah 25 Unit Rp269.810.000,00

- Sekretariat Dewan, 20 Unit Rp268.700.000,00

- Dinas Pendidikan, 14 Unit Rp52.569.900,00

- PU Tata Ruang, 9 Unit Rp188.340.000,00

- Dinas Sosial, 12 Unit Rp126.577.500,00

- Inspektorat, 1 Unit Rp7.500.000,00

Total 1.132.567.900,00.

Tidak hanya sebatas itu, diketahui juga ada 28 kendaraan dinas yang patut diduga tidak diketahui keberadaannya. Nilainya sebesar Rp383.468.375,00. Di mana sebanyak 27 unit kendaraan tersebut berasal dari Dinas PU CK. Sementara satu unit lagi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir. Kondisi ini, berpotensi tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44. Menyatakan bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib mengelola dan menatausahakan dengan baik. Barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya.

b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada:

1) Pasal 8 ayat (2) huruf e dan I, menyatakan bahwa pengguna barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Dan, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya

2) Pasal 30 ayat (1) menyatakan, bahwa pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah. Ini dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan

3) Pasal 42:

a) Ayat (1) menyatakan, bahwa pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya

b) Ayat (2) menyatakan, bahwa pengamanan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

4) Pasal 43 ayat (1) menyatakan, bahwa barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan

c. Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi, BAB X Renovasi Aset Tetap, paragraf dua menyatakan, bahwa pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.

Baca juga : Kebijakan Akuntansi di Pemkab Lampung Utara Tidak Mendukung SAP Akrual

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X