Insentif Pemungutan Pajak PPJ di Ogan Ilir Boroskan Keuangan Daerah?

photo author
- Sabtu, 2 Februari 2019 | 20:30 WIB
Insentif Pemungutan Pajak
Insentif Pemungutan Pajak

Palembang, Klikanggaran.com (02-02-2019) - Pada tahun anggaran 2016 Dinas Pendapatan Daerah (sekarang Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ogan Ilir (OI) menganggarkan belanja pegawai-belanja tidak langsung. Yaitu berupa insentif pemungutan pajak daerah sebesarRp1.034.619.667,00. Dan, terealisasi sebesar Rp736.126.772,00 atau 71,15% dari anggaran.

Insentif pemungutan pajak daerah merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pejabat atau pegawai pelaksana pemungutan pajak. Pemberian ini sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.

Pemberian insentif ini diatur dalam Keputusan Penjabat Bupati Ogan Ilir Nomor 719/KEP/PENDA/2015 tanggal 2 Januari 2015. Yang mengatur tentang insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Ogan Ilir. Salah satu insentif pajak yang diberikan pada di tahun 2016 adalah insentif atas pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

PPJ merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Insentif PPJ tersebut diberikan jika penerimaan PPJ mencapai target penerimaan yang ditetapkan setiap triwulannya. Insentif PPJ diberikan sebesar 5% dari target penerimaan PPJ.

Sampai dengan 31 Desember 2016, Dinas Pendapatan Daerah merealisasikan pembayaran insentif PPJ sebesar Rp355.857.143,00. Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero WS2JB Cabang Palembang. Berisi tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Insentif Pemungutan Pajak


Diketahui, pendataan wajib pajak dan pemungutan dilakukan oleh PT PLN. Setiap bulan PT PLN mengirimkan surat pemberitahuan penyetoran PPJ ke kas daerah. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah dilampiri dengan rekapitulasi jumlah pungutan PPJ pada bulan tersebut.

Dinas Pendapatan Daerah bersifat pasif menunggu transfer atas PPJ yang dipungutoleh PT PLN. Hal tersebut dikarenakan data pengguna, penghitungan pajak, dan pemungutan PPJ, dilakukan langsung oleh PT PLN. Dinas Pendapatan Daerah hanya melakukan pengecekan atas transfer PPJ dari Kantor Wilayah PT PLN Persero WS2JB Cabang Palembang ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan keterangan tersebut, dan ketentuan yang berlaku, pemberian insentif PPJ PLN (yang dihasilkan oleh pihak lain) tersebut disinyalir tidak tepat. Karena tidak memenuhi unsur pemungutan atau tidak terdapat rangkaian kegiatan. Khususnya terkait penghimpunan data obyek dan subyek pajak. Kemudian penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak. Dan, pengawasan penyetoran PPJ.

Dengan demikian, jenis insentif PPJ yang diperkenankan adalah atas PPJ Non PLN (yang dihasilkan sendiri) sebesar Rp5.517.518,00. Sedangkan untuk insentif PPJ yang tidak diperkenankan atau berindikasi membuat pemborosan keuangan daerah adalah atas PPJ PLN (yang dihasilkan oleh pihak lain) sebesar Rp350.339.625,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di antaranya pada :


1) Pasal 1:

a) Ayat (1) menyatakan, bahwa insentif pemungutan pajak dan retribusi. Selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi

b) Ayat (5) menyatakan bahwa pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya

2) Pasal 2 menyatakan bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah

3) Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.

Baca juga : Viral, Oknum Lurah Minta Uang, Apa Artinya Pendapatan 1,3 T Ogan Ilir?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X