Honor Dokter RSUD Banten Diduga Kurang Bayar PPh 21?

photo author
- Sabtu, 2 Februari 2019 | 14:40 WIB
Honor Dokter
Honor Dokter

Jakarta, Klikanggaran.com (02-02-2019) – Untuk diketahui, honor dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten diduga masih kurang bayar PPh 21. Kekurangan pemotongan terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ini terjadi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2017.

Dari hasil penelusuran tim Klikanggaran.com diketahui. RSUD pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menganggarkan Belanja Pegawai untuk honorarium PNS dan Non PNS. Nilainya adalah sebesar Rp17.899.200.000. Anggaran tersebut telah direalisasikan oleh Pemprov Banten hingga Rp13.075.624.500 atau 73,05 %.

Lebih lanjut, Pemprov Banten telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten. Dalam aturan itu, honorarium baik itu pegawai tidak tetap maupun honorer dibayarkan secara teratur per bulan. Sehingga, honor tersebut merupakan penghasilan bruto yang dikenakan PPh 21.

PPh 21 sendiri, baik itu final maupun tidak final, dipotong dari penghasilan PNS. Dan, nantinya akan disetor ke kas daerah. Sementara pajak itu sendiri, merupakan penerimaan yang memiliki andil besar dalam membiayai pengeluaran daerah dan pembangunan.

Honor Dokter


Bila pemotongan honor tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan, hal tersebut bisa berdampak positif. Potensi penerimaan daerah bisa digunakan untuk pembangunan daerah itu sendiri. Nah sebaliknya, bila ada indikasi potensi penerimaan pajak bermasalah pada Pemprov Banten, pembangunan pun akan tertunda.

Adapun nilai honor dokter RSUD Banten yang diduga kurang potong, nilainya sebesar Rp106.525.000. PPh 21 kurang potong yang dimaksud terdapat pada PPh 21 dokter di lingkungan Pemprov Banten.

Permasalahan di atas tentu saja telah menyalahi peraturan yang ada. Seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-1 6/PJ/20 16 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan. Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Jadi, sepertinya tak salah bila publik kemudian memiliki penilaian negatif kepada dokter di Provinsi Banten. Padahal, yang mestinya bertanggung jawab atas masalah honor dokter tersebut adalah Bendahara pengeluaran RSUD Banten.

Baca juga : Tak Perhatikan Peraturan, Miliaran Uang Darah di RSUD Banten Tidak Tepat Guna

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X