Belanja Pemeliharaan Dinas PUPR Kota Bengkulu Bermasalah?

photo author
- Kamis, 31 Januari 2019 | 19:25 WIB
Belanja Pemeliharaan
Belanja Pemeliharaan

Jakarta, Klikanggaran.com (31-01-2019) – Pada Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu ditemukan permasalahan. Diketahui, ada belanja pemeliharaan yang berindikasi bermasalah, nilainya mencapai miliaran rupiah.

Belanja pemeliharaan yang dilakukan oleh Dinas PUPR ini merupakan belanja yang meliputi jalan, irigasi, jaringan, dan bangunan. Di mana dalam penyajian anggaran, untuk belanja tersebut nilai adalah sebesar Rp12.003.049.608. Sementara realisasinya sebesar Rp11.995.071.750.

Belanja Pemeliharaan Bermasalah


Saat ini, diketahui belanja pemeliharaan bermasalah ini nilainya mencapai Rp1.071.750.400, dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, terdapat realisasi belanja upah pekerja/ tukang yang hari pekerjaan beririsan antara satu lokasi dengan lokasi lainnya. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran upah pekerja/ tukang sebesar Rp68.858.000.

Kedua, terdapat kelebihan jumlah pekerja/ tukang pada dokumen bukti pertanggungjawaban. Sehingga berdampak pada kelebihan pembayaran upah pekerja/ tukang sebesar Rp439.730.000.

Ketiga, terdapat penggunaaan alat yang tidak sesuai harinya. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp33.000.000.

Keempat, terdapat kelebihan hari pekerja pada pekerjaan tebas bayang sebesar Rp13.770.000.

Kelima, terdapat pembayaran upah pembuatan laporan akhir dan as build drawing atau gambar-gambar yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Nilainya sebesar Rp22.860.000, terindikasi tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Keenam, terdapat belanja material yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp493.532.400.

Indikasi Kerugian Daerah


Publik menilai, adanya permasalahan ini menunjukkan Dinas PUPR Kota Bengkulu tidak taat pada peraturan yang ada. Tindakan dan perbuatan tersebut tentu tidak sejalan dengan payung hukum yang sudah ditetapkan.

Banyaknya masalah tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian daerah yang nilainya tidak sedikit, yaitu mencapai Rp1.071.750.400. Maka tak heran jika belanja barang dan jasa serta beban barang dan jasa tersebut tidak memenuhi asersi keterjadian senilai yang disebutkan tadi.

Sehingga atas permasalahan tersebut, publik mendorong agar aparat hukum maupun Kejari untuk mempertimbangkan masalah ini. Sebab hal ini menurut publik karena dipicu oleh kelalaian Dinas PUPR Kota Bengkulu. Khususnya dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran pembayaran yang telah dilakukan. Diduga dengan menaikkan nilai pengeluaran pada bukti pertanggungjawaban.

Di sisi lain, Pengguna Anggaran Dinas PUPR juga dinilai lalai. Khususnya dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di satuan kerjanya.

Baca juga : Duh, Ada Indikasi Mark Up di Pemkot Bengkulu Atas Pekerjaan Ini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X