Jakarta, Klikanggaran.com (30-01-2019) - Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah (APBD). Sudah semestinya dana ini tidak dikenakan pajak sesuai dengan undang-undangnya. Akan tetapi, di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terdapat pemotongan pajak penghasilan atas dana Bantuan Operasional Sekolah.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun 2017, diketahui sebesar Rp251.594.760.000 dana BOS telah disalurkan ke 228 Sekolah Menengah Negeri. Dana Bantuan Operasional Sekolah di lingkungan Pemprov Banten tersebut ditampung dalam rekening tabungan atas nama sekolah pada Bank BJB dan Bank Banten.
Sayangnya, pada penyaluran Dana BOS Triwulan III dan Triwulan IV, setiap sekolah menggunakan rekening tabungan Bank Banten yang baru dibuka dalam tahun 2017. Kemudian, pada Bank Banten itulah terjadi pemotongan pajak penghasilan atas Dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp47.128.172.
Hasil penelusuran tim, berdasarkan data yang diterima Klikanggaran.com, Bendahara BOS tidak mengetahui. Bahwa bunga tabungan Dana Bantuan Operasional Sekolah tidak boleh dikenakan pajak. Selain itu, ia pun tidak pernah menanyakan terkait hal tersebut kepada pihak bank.
Sementara, hasil konfirmasi kepada Pimpinan Bank Banten Cabang Khusus Serang melalui surat balasan Nomor B.396/SRG-BB/VI/2018 pada 19 April 2018. Pihak Bank mengakui adanya kekeliruan atas pemotongan pajak penghasilan tersebut, dan akan mengembalikannya.
Kondisi tersebut tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pasal 2 ayat (3) huruf b. Yang menyatakan bahwa subyek pajak dalam negeri badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Dana BOS di Pemprov Banten
Ada pengecualian pada unit tertentu dari badan pemerintah yang dapat dikenakan pajak, dengan kriteria sebagai berikut :
a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
Masalah di atas tentu harus menjadi perhatian lebih serius. Jangan sampai Dana Bantuan Operasional Sekolah tidak betul-betul sampai dan digunakan sesuai peruntukannya. Tim pemeriksa juga mestinya dapat terjun dan memeriksa ke lapangan. Jangan sampai terjadi pemotongan di pihak-pihak kedinasan yang lebih sering transaksinya dilakukan bukan melalui transfer bank. Sehingga sulit untuk dideteksi.
Baca juga : Dana Bantuan Sosial Pemprov Banten Riskan Disalahgunakan???