Investasi Pemkot Pagar Alam Rp 2,6 M ke PT AB Terkesan Janggal?

photo author
- Selasa, 29 Januari 2019 | 17:47 WIB
Investasi
Investasi

Palembang, Klikanggaran.com (29-01-2019) – Bicara investasi, Klikanggaran.com mendapat laporan keuangan Pemerintah Kota Pagar Alam tahun anggaran 2017. Laporan tersebut menyajikan saldo penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp47.889.110.000,00.

Salah satunya penyertaan modal kepada PT AB sebesar Rp2.639.110.000,00, dengan rincian penyertaan sebagai berikut :

- Investasi awal tahun 2003 dengan SPMU No. 922/433/SKO/03 tanggal 29 Desember 2003 Rp750.000.000,00

- Tambahan investasi tahun 2005 dengan SPMU No.9231/05/PK/05 tanggal 4 Juni 2005 Rp919.110.000,00

- Tambahan investasi tahun 2005 Rp190.000.000,00

- Tambahan investasi tahun 2006 dengan SPMU No. 923-1/04/PK/2006 tanggal 4 Agustus 2006 (untuk pendirian pabrik) sebesar Rp190.500.000,00

- Tambahan investasi tahun 2006 dengan SPMU No.923/19/PK/06 tanggal 22 Desember 2006 sebesar Rp589.500.000,00

Jumlah 2.639.110.000,00

Investasi Bermasalah?


Dalam Akte Pendirian Nomor 51 tanggal 23 Oktober 2004 dinyatakan bahwa modal dasar PT AB adalah sebesar Rp3.500.000.000,00. Terbagi menjadi 3.500 lembar saham, masing-masing bernilai nominal Rp1.000.000,00. Dari modal tersebut, Pemkot Pagar Alam memiliki 70% saham atau sebesar Rp2.450.000.000,00. Dan, PT TOS memiliki 30% saham atau sebesar Rp1.050.000.000,00.

Modal yang telah disetorkan/ditempatkan pada saat pendirian perusahaan tahun 2003 sebesar Rp1.070.000.000,00. Rinciannya, Pemkot Pagar Alam sebesar Rp750.000.000,00 dan PT TOS sebesar Rp320.000.000,00.

Pada tahun 2006, PT TOS melakukan penjualan sahamnya kepada CV Mnt sebesar 15% dan PT TRP sebesar 15%. Penjualan dituang dalam Akte Notaris No 79 tanggal 20 September 2006 tentang Akte Pernyataan Keputusan Rapat PT AB.

Kemudian, berdasarkan Akte Notaris No 75 tanggal 13 Agustus 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat untuk peningkatan modal disetor dan ditempatkan. Modal yang disetor dan ditempatkan meningkat dari sebesar Rp1.070.000.000,00 menjadi Rp2.384.000.000,00. Pembagian masing-masing, Pemkot Pagar Alam sebesar Rp919.000.000,00 atau sebanyak 919 lembar saham. Sementara CV Mnt sebesar Rp198.000.000,00 atau sebanyak 198 lembar saham. Dan, PT TRP sebanyak Rp197.000.000,00 atau sebanyak 197 lembar saham.

Dengan demikian, Pemkot Pagar Alam memiliki 70,01% saham atau sebesar Rp1.669.000.000,00 (Rp750.000.000,00 + Rp919.000.000,00). CV Mnt memiliki 15,02% saham atau sebesar Rp358.000.000,00 (Rp160.000.000,00 + Rp198.000.000,00). Dan, PT TRP memiliki 14,97% saham atau sebesar Rp357.000.000,00 (Rp160.000.000,00 + Rp197.000.000,00).

Informasi yang didapat Klikanggaran.com mengindikasikan, terdapat beberapa kelemahan sistem pengendalian intern pada PT AB. Dan, perihal penyertaan modal Pemkot Pagar Alam kepada PT AB, di antaranya adalah:

Penyertaan Modal


- PT AB belum membuat laporan keuangan lengkap dan tidak diaudit oleh auditor independen (Kantor Akuntan Publik). Laporan yang disampaikan hanya laporan Arus Kas, laporan laba rugi, dan buku kas umum. Dalam laporan keuangan PT AB tersebut, tidak diketahui besaran ekuitas PT AB. Di samping itu, pemegang saham tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

- Penyertaan modal kepada PT AB sebesar Rp2.639.110.000,00 belum ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal. Lalu, tambahan setoran modal sebesar Rp970.110.000,00 (Rp2.639.110.000,00-Rp1.669.000.000,00) belum diaktekan dalam penyertaan modal pada PT AB.

- Berdasarkan KIB A - Aset Tanah dan KIB B - Gedung dan Bangunan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi. Diketahui bahwa Aset Tetap yang digunakan oleh PT AB berupa tanah dan bangunan masih dicatat dalam daftar aset tetap milik Pemkot Pagar Alam per 31 Desember 2016. Namun, atas penggunaan tanah oleh PT AB sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2016, belum pernah dikenakan retribusi penggunaan lahan. Aset tanah tersebut tidak termasuk dalam penyertaan modal Pemkot Pagar Alam kepada PT AB.

- Pengangkatan Direktur PT AB berdasarkan Surat Tugas Walikota Nomor 900/714/DPPKA/2012 tanggal 18 Desember 2012. Kemudian diperbaharui kembali dengan Surat Tugas Walikota No 900/682/KPA/2013 bulan Nopember 2013 (tanpa tanggal). Dengan demikian pengangkatan Direktur PT AB tidak berdasarkan hasil RUPS.

Ada hal yang terkesan lucu dan menjadi pertanyaan publik. Permasalahan tersebut hingga tahun 2017 diketahui masih saja belum terselesaikan. Dan, masih terdapat permasalahan yang sama.

PT AB masih belum membuat laporan keuangan secara lengkap, selanjutnya diaudit oleh auditor independen (Kantor Akuntan Publik). Dalam neraca PT AB tahun 2017 menunjukkan bahwa nilai penyertaan modal saham sebesar Rp2.384.000.000,00.

Angka tersebut sama dengan penjelasan dalam Akte Notaris Nomor 75 tanggal 13 Agustus 2008 tentang pernyataan keputusan rapat untuk peningkatan modal disetor dan ditempatkan. Yang menjelaskan bahwa modal yang disetor dan ditempatkan meningkat dari Rp1.070.000.000,00 menjadi Rp2.384.000.000,00.

Berdasarkan Laporan Keuangan PT AB Tahun 2017, pengakuan modal disetor dari penyertaan modal Pemkot Pagar Alam hanya sebesar Rp1.669.000.000,00. Atau, 70,01% dari nilai saham. Sedangkan berdasarkan neraca laporan keuangan Pemkot Pagar Alam TA 2017, nilai penyertaan modal kepada PT AB sebesar Rp2.639.110.000,00.

Baca juga : Duh, Buruknya Pengelolaan Biaya BBM di Sekretariat Pemkot Pagar Alam?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X