Tunjangan Kinerja di Wantannas Tahun 2017 Tak Akuntabel?

photo author
- Selasa, 29 Januari 2019 | 14:13 WIB
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja

Jakarta, Klikanggaran.com (29-01-2019) - Pada tahun anggaran 2017 di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) terdapat pertanggungjawaban tunjangan kinerja. Pertanggungjawaban yang nilainya sebesar Rp535.584.014 ini diduga tidak akuntabel.

Dugaan tersebut didasari pada, ada sebagian pegawai di Setjen Wantannas terindikasi mankir kerja. Bahkan terlambat datang, dan pulang sebelum waktunya. Selain itu, ada keterangan cuti tanpa disertai dokumen kepegawaian yang memadai. Sehingga dengan begitu, tunjangan kinerja pegawai tersebut harusnya dipotong.

Tapi pada pelaksanaannya, pembayaran tunjangan kinerja (tunkir) pegawai Wantannas tidak ada perubahan. Dari bulan Januari 2017 hingga Desember 2017, tunkir terus dibayarkan kepada mereka yang memiliki standar disiplin kerja yang buruk.

-
Tunjangan Kinerja

Hal inilah yang melatarbelakangi adanya dugaan dan penilaian publik. Bahwa pembayaran tunkir Wantannas tahun 2017 tidak sesuai ketentuan, alias tidak akuntabel. Sayangnya juga, ada penilain tak baik terhadap Laporan Keuangan Wantannas selama tahun 2017. Antara lain terdapat kelemahan pada Persejen Nomor 66 Tahun 2014 yang diubah dengan Persejen 7 Tahun 2016.

Tunjangan Kinerja Diduga Bermasalah


Diduga, hal inilah yang kemudian menjadi acuan buruk para pegawai tersebut, karena terdapat pengampunan tunkir. Seperti keterlambatan datang (pasal 15). Pulang sebelum waktunya (pasal 16). Dan, mangkir kerja (pasal 17) pegawai Setjen Wantannas, dengan memberikan Surat Permohonan Izin yang diketahui atasan langsungnya.

Padahal kalau kita lebih teliti, Persejen Wantannas dalam pasal 15 juga ada aturan yang jelas. Pasal tersebut mengatakan, bahwa setiap kali kekurangan jam kerja karena terlambat datang kecuali karena alasan kedinasan atau alasan yang sah. Maka dikenakan sanksi pengurangan pembayaran tunkir dengan mekanisme yang ada. Mereka wajib memotong tunkir para pegawai tersebut. Tapi jika tidak, ya jelas mereka dianggap melanggar.

Kemudian dari sisi anggaran, diketahui realisasi anggaran Wantannas tahun 2017 menyajikan belanja pegawai sampai sebesar Rp19.944.077.373. Dalam jumlah tersebut ada di antaranya tunjangan khusus/ kegiatan yang merupakan tunkir Pegawai Setjen Wantannas tahun 2017. Nilainya sebesar Rp12.465.283.802.

Besarnya jumlah tunkir yang dibayarkan kepada para pegawai berstandar qualitas kerja disiplin yang buruk ini, dirasa publik tidak etis. Bahkan terkesan sangat dan terlalu baik hati. Namun sayang, dalam pembayaran belanja pegawai Setjen Wantannas. Khususnya tunkir sebesar Rp 535,58 juta, tidak dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Baca juga : Tunjangan Ini Tak Berhak Dibayarkan pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Paser?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X