Denda Keterlambatan Pekerjaan Rehabilitasi Alun-Alun Kota Lumajang Belum Disetorkan ke Kas Daerah???

- Senin, 28 Januari 2019 | 12:30 WIB
Denda Keterlambatan
Denda Keterlambatan

Jakarta, Klikanggaran.com (28-01-2019) – Sebelum membahas denda keterlambatan pekerjaan, publik perlu tahu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang pada TA 2017 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp102.164.268.436,00. Anggaran ini telah terealisasi sebesar Rp88.166.020.917,00 atau 86,30% dari total anggaran.

Di antaranya terdapat realisasi belanja modal untuk pekerjaan Rehabilitasi Alun-Alun Kota Lumajang. Tepatnya pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.

Berdasarkan data yang dimiliki klikanggaran.com diketahui, terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Alun-Alun Kota Lumajang. Nilainya adalah sebesar Rp7.134.131,00. Kemudian perubahan item pekerjaan yang tidak disertai dengan pembuatan addendum kontrak. Nilainya sebesar Rp1.411.352.543,28.

Atas permasalahan tersebut, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Nilainya sebesar Rp129.667.440,00. Pekerjaan Rehabilitasi Alun-Alun Kota Lumajang ini dilaksanakan oleh PT LKA.

Pekerjaan ini sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor 602.1/792/427.49/2017 tanggal 5 September 2017. Nilainya sebesar Rp2.701.405.000,00 termasuk PPN sebesar 10%. Sementara jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 105 hari kalender. Terhitung sejak tanggal 5 September sampai dengan 18 Desember 2017.

Realisasi pembayaran pekerjaan Rehabilitasi Alun-Alun Kota Lumajang ini s.d. 31 Desember 2017. Berupa uang muka 20% sesuai dengan SP2D Nomor 1.11.01/LS/13487 tanggal 11 Oktober 2017. Dengan nilai sebesar Rp540.281.000,00.

Denda Keterlambatan Pekerjaan


Pada akhir tahun, tidak dilaksanakan perhitungan kemajuan fisik pekerjaan per 31 Desember 2017. Hal ini karena PPK dan PPTK beranggapan, bahwa pemeriksaan atas kemajuan fisik pekerjaan pada akhir tahun tersebut tidak diperlukan. Karena pekerjaan tersebut direncanakan akan diperpanjang dan masih berlangsung. Selain itu, tidak ada pihak yang mengingatkan, betapa pentingnya pemeriksaan fisik tersebut dilaksanakan.

Kemudian, pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan pada tanggal 5 Februari 2018. Serah terima melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama Nomor 050/73.2/427.49/2018.

Namun, berdasarkan informasi yang dimiliki klikanggaran.com diketahui. Hasil pemeriksaan terhadap beberapa item pekerjaan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, dengan rincian sebagai berikut :

a. Terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan tanaman, angkur, dan rambu lalu lintas.

b. Terdapat perubahan volume pekerjaan berupa pekerjaan tambah dan kurang. Namun, tidak disertai dengan addendum kontrak sebagai dasar pelaksanaan perubahan volume tersebut. Nilai totalnya adalah sebesar Rp1.189.727.543,28

c. Atas pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, PPK telah menginformasikan adanya denda keterlambatan yang harus dibayar oleh Pelaksana Pekerjaan. Yaitu selama 48 hari terhitung sejak tanggal 19 Desember 2017. Sampai serah terima pekerjaan tanggal 5 Februari 2018, dengan jumlah sebesar Rp129.667.440,00.

Namun demikian, sampai dengan tanggal 3 Mei 2018, denda tersebut belum dibayar oleh Pelaksana Pekerjaan. Alasannya, karena menunggu pelaksanaan pembayaran pekerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Kondisi tersebut menyebabkan publik mempertanyakan kinerja PPK, khususnya di Pemkab Lumajang. Ada apa di balik denda yang belum dikenakan atau dibayarkan ini?

Baca juga : Piutang Pajak Pemkab Berau Tak Jelas, Denda Bikin Rakyat Tercekik?

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X