Jakarta, Klikanggaran.com (28-01-2019) - Pengelolaan aset daerah menjadi hal yang vital dalam memaksimalkan dan memanfaatkan aset yang ada. Karena hal tersebut dilakukan untuk kemajuan masyarakat. Salah satu bidang yang sangat perlu didorong kemajuannya adalah bidang pendidikan. Di daerah, bidang ini dirodai oleh Dinas Pendidikan.
Akan tetapi, seringkali aparatur seperti tidak siap dalam menghadapi perubahan iklim organisasi dan restrukturisasi pemerintahan. Ketidaksiapan menghadapi perubahan kebijakan ini nampak menjadi hambatan tersendiri. Seperti yang terjadi pada Dinas Pendidikan (Disdik) di Provinsi Banten.
Di tahun 2017, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten mengalami perubahan struktur organisasi perangkat daerah. Dan, kewenangan personel, pendanaan, sarana, dan prasarana serta dokumen (P3D). Perubahan tersebut kemudian merubah adanya pelimpahan kewenangan. Dalam hal ini di bidang pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten/kota di lingkungan Provinsi Banten ke Pemprov Banten.
Kemudian, Pemprov Banten dalam menyajikan nilai aset tetap di bidang pendidikan disinyalir masih minim kualitas. Hal ini tercermin dari adanya ketidaksesuaian penyajian nilai aset tetap. Sebab diketahui tidak melulai satu database Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA BMD).
Minimnya kualitas sumber daya aparatur ini tentunya akan berdampak kepada berbagai sektor kegiatan lainnya. Seperti masih adanya ketidaktepatan waktu dalam penyampaian laporan aset. Serta masih kurang memadainya sarana dan prasarana pendukung.
Pengelolaan Aset
SIMDA BMD sendiri, merupakan program aplikasi yang dapat digunakan sebagai pengolah data pengelolaan aset pemerintah daerah. Diketahui, aset tetap yang dicatatkan olelh Pemprov Banten di tahun 2017 sebesar Rp13.947.843.451.585. Terdiri dari 7 item aset tetap. Sementara rincian item aset tetap tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Tanah Rp8.658.699.375.148;
2. Peralatan dan Mesin Rp1.974.992.016.117;
3. Gedung dan Bangunan Rp2.753.371.760.642;
4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp5.793.882.188.191;
5. Aset Tetap Lainnya Rp99.941 .254.792;
6. Konstruksi Dalam Pengerjaan Rp197.431 .583.445;
7. Akumulasi Penyusutan (Rp5.530.4 7 4. 726. 752).
Berdasarkan data yang diterima klikanggaran.com diketahui, Pemprov Banten dalam melakukan pencatatan barang daerah justru menggunakan tiga database SIMDA BMD. Kondisi tersebut tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti yang tercantum dalam Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 4 ayat (1). Yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan. Selain itu juga harus efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Tentu, dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Masalah di atas tentu berdampak pada proses penyajian nilai aset. Misalnya terkait lamanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam penggunaan output sebagai pembuatan laporan. Selain itu, pengelolaan aset tetap yang tidak sesuai dengan ketentuan, sangat berpotensi disalahgunakan.
Terlebih, diketahui belanja pendidikan Pemprov Banten di tahun tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan. Terdapat kenaikan hingga 176,46 % atau sebesar Rp1,491.418.134.931. Padahal tahun sebelumnya hanya senilai Rp358.856.048.546.
Baca juga : Dana Bantuan Sosial Pemprov Banten Riskan Disalahgunakan???