Pendapatan Retribusi Wisata di OKU Selatan, Begini Indikasi Kejanggalannya?

photo author
- Sabtu, 26 Januari 2019 | 09:30 WIB
Pendapatan Retribusi
Pendapatan Retribusi

Palembang, Klikanggaran.com (26-01-2019) - Berdasarkan laporan realisasi anggaran TA 2017, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menganggarkan pendapatan retribusi jasa umum. Nilainya diketahui sebesar Rp4.623.000.000. Dan, terealisasi sebesar Rp3.311.666.300 atau 71,63% dari anggaran.

Dari nilai realisasi tersebut, di antaranya adalah realisasi pendapatan retribusi tempat penginapan/ pesanggrahan/ villa sebesar Rp126.200.000,00. Dan, retribusi tempat rekreasi Rp14.200.000,00 pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, di tahun 2017 kembali mengadakan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Yaitu untuk mengelola aset-aset tempat penginapan. Di antaranya berupa bangunan cottage dan mess, serta tempat rekreasi milik pemerintah daerah berupa air terjun subik.

Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan diketahui oleh Bupati. Isi perjanjian di antaranya menetapkan pemerintah daerah selaku pemilik aset berhak memperoleh bagi hasil selama setahun yang sifatnya tetap. Di antaranya atas retribusi tempat penginapan/ pesanggrahan/ villa dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Sedangkan pihak ketiga selaku pengelola, berhak mengelola aset dan mengambil keuntungan dari pengelolaan aset tersebut.

Pendapatan Retribusi


Informasi didapat berdasarkan dokumen STS, buku besar penerimaan dan buku kas bendahara penerimaan. Diketahui bahwa Pemkab OKU Selatan sesuai perjanjian kerja sama seharusnya menerima bagi hasil sebesar Rp175.800.000,00. Namun, ternyata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan hanya mencatat realisasi pendapatan retribusi tempat penginapan/ pesanggrahan/ villa dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga dari pihak ketiga. Dan, nilainya hanya sebesar Rp127.900.000,00. Maka terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp47.900.000,00 (Rp175.800.000,00 - Rp127.900.000,00). Di antaranya:

- Retribusi masuk tempat rekreasi Obyek Wisata Pusri

- Retribusi tempat penginapan / pesanggrahan / villa pondok Wisata Danau Ranau

- Retribusi penginapan Graha Subik B

- Retribusi penginapan Graha Subik A

- Retribusi mess pemda Serasan Seandanan

- Retribusi masuk Wisata Air Terjun Subik

Kondisi tersebut disinyalir tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja sama Pemkab OKU Selatan dengan para Pihak Ketiga, yaitu:

1) Pasal 3, Dalam perjanjian kerjasama ini masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

a) huruf a yang menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA berhak menerima pembagian keuntungan usaha pengelolaan retribusi dari PIHAK KEDUA selaku pengelola bersifat tetap seperti tertera pada pasal 4

b) huruf c yang menyatakan bahwa PIHAK KEDUA wajib memberikan pembagian hasil usaha pengelolaan dimaksud kepada PIHAK PERTAMA.

2) Pasal 9:

a) ayat (1) yang menyatakan bahwa apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud isi perjanjian kerja sama ini. Maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi berupa teguran dan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing 7 (tujuh) x 24 jam

b) ayat (2) yang menyatakan bahwa apabila peringatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tidak diindahkan. Maka PIHAK PERTAMA atas persetujuan Bupati dapat melakukan pemutusan perjanjian kerja sama ini secara sepihak.

Baca juga : Biaya Perjalanan Dinas di Sekwan DPRD OKU Selatan Bermasalah?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X