Mengintip Otsus, Anggaran Pendapatan, dan Belanja Pemprov Papua

photo author
- Rabu, 23 Januari 2019 | 19:30 WIB
Anggaran Pendapatan
Anggaran Pendapatan

Jakarta, Klikanggaran.com (23-01-2019) - Menyoroti salah satu pemerintahan yang lokasinya cukup jauh dari Pemerintah Pusat mungkin bisa menjadi hal yang menarik. Kali ini Klikanggaran.com akan mencoba menelisik sedikit, bagaimana kondisi anggaran pendapatan dan belanja di Provinsi Papua.

Provinsi Papua, bila dilihat pada peta Google, jaraknya sekitar 3.464 km. Atau, ada juga sumber yang menyebutkan jarakanya mencapai 5.400 km.

Pembaca yang budiman juga boleh mencoba mencari tahu sendiri melalui aplikasi Google Maps yang terdapat dalam Smartphone pembaca. Paling-paling para pembaca mendapati tulisan "tidak dapat menemukan jalan ke sana". Silakan dicoba, mungkin pembaca bisa lebih beruntung ketimbang penulis. Hehehe….

Telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Setelah itu, Provinsi Papua mungkin saja bisa bernafas sedikit lega. Sebab undang-undang tersebut sontak diikuti oleh kucuran dana otonomi khusus (dana otsus) yang cukup melimpah.

Dana otsus dimaksud, besarannya 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Selain itu ada tambahan dana infrastruktur bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Kemudian, Pemprov Papua mengambil kebijakan untuk membagi kewenangan belanja dana Otsus kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut kebijakan tersebut ditegaskan dengan ditetapkannnya Peraturan Daerah Khusus Nomor 25 Tahun 2013 (Perdasus 25/2013). Mengatur tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua. Sementara itu, dana otsus yang dihitung setara 2% dari DAU Nasional dibagi antara Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota. Terbagi presentase 20% untuk Provinsi dan 80% untuk Kabupaten/Kota.

Anggaran Pendapatan Papua


Dana otsus dan dana tambahan infrastruktur diketahui masuk ke dalam pastur lain-lain anggaran pendapatan daerah yang sah. Nilai postur untuk anggaran tersebut di tahun 2017 mencapai Rp 8,2 triliun. Dan, tercatat turun bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, Papua sendiri diketahui memiliki potensi keuanggulan daerah yang cukup beragam. Mulai dari hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan darat. Bicara soal sumber daya alam, jangan ditanya lagi. Mulai dari pertambangan emas, tembaga, bauksit, dan nikal, semua ada.

Tidak heran bila pendapatan Pemprov Papua juga mencapai angka yang cukup besar. Di tahun 2017 saja, pendapatan asli daerah (PAD) yang mampu diserap Pemprov Papua mencapai Rp 1,37 triliun. Sayangnya PAD tersebut mengalami penurunan cukup drastis hingga Rp 69,5 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Bila dilihat lagi, pendapatan secara keseluruhan ternyata mengalami kenaikan hingga Rp 343 miliar. Sehingga, total pendapatan yang diserap oleh Pemprov Papua nilainya hingga Rp 12,9 triliun.

Meskipun torehan pendapatannya cukup menggembirakan, nyatanya belanja yang dilakukan oleh Pemprov Papua juga begitu besar. Dalam catatan yang sama, tercatat nilai belanja yang dikeluarkan oleh Pemprov Papua mencapai Rp 11,54 triliun.

Tentunya publik dapat melihat besarnya anggaran yang dimiliki Pemprov Papua. Diharapkan, publik sebagai masyarakat juga dapat berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran pendapatan. Agar anggaran yang ada benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya. Sehingga mampu meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua.

Baca juga : Penyaluran Beras untuk Pedalaman Papua Barat Tersendat Sekian Juta Kg?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X