Duh, Proyek Dinas PUPR Perkim Kabupaten Malinau Ada Kelebihan Pembayaran???

photo author
- Rabu, 23 Januari 2019 | 18:14 WIB
Proyek
Proyek

Jakarta, Klikanggaran.com (23-01-2019) – Proyek Dinas PUPR Perkim (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman) Kabupaten Malinau diduga bermasalah. Masalah tersebut setidaknya menyebabkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp124.364.315.

Dalam catatan yang diterima klikanggaran.com, Dinas PUPR-Perkim telah menganggarkan Belanja Modal di tahun 2017 sebesar Rp264.041.90.879. Akan tetapi, dinas tersebut hanya merealisasikan sebesar Rp252.589.854.107 atau 95,66% saja.

Salah satu realisasi anggaran tersebut yakni digunakan untuk pembangunan konstruksi penahan longsor Sungai Sesayap. Sungai ini berlokasi di Seluwing Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam pengerjaannya, Pemkab Malinau menggandeng pihak ketiga, yakni PT. Beringin. Dengan kontrak No. 600/11/A.29.b/KONTRAK-KPLSS/DPU-MAL/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014. Dalam kontrak itu, nilai pekerjaan proyek yang dilaksanakan tercatat senilai Rp47.710.610.000 dengan jangka waktu 2 tahun.

Akan tetapi, dalam perjalanannya proyek tersebut sempat 3 kali mengalami perubahan. Perubahan tersebut dituangkan dalam addendum kontrak sebagai berikut:

1. Perubahan ke-1, dengan addendum kontrak 600/11/A.29.b/ADD.01/KONTRAKKPLSS/DPU-MAL/V/2016 24 Mei 2016 Perubahan volume pekerjaan;

2. Perubahan ke-2 600/11/A.29.b/ADD.02/KONTRAKKPLSS/DPU-MAL/IX/2016 27 September 2016 Pergeseran pembayaran ke APBD Tahun Anggaran 2017;

3. Perubahan ke-3 600/11/A.29.b/ADD.03/KONTRAKKPLSS/DPU-MAL/XII/2016 30 Desember 2016 Penambahan waktu pekerjaan selama 90 hari.

Proyek Bermasalah


Permasalahan muncul tatkala ada pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi fisik di lapangan. Pemeriksaan itu dilakukan bersama PPTK, konsultan pengawas, rekanan pelaksana, dan Inspektorat Kabupaten Malinau. Hasilnya, terindikasi 4 pekerjaan dinilai tidak seusai dengan spesifikasi saat perencanaan, dan diduga ada mark down.

Inilah bukti lemahnya pengawasan dan pengendalian kepada pihak ketiga yang melakukan pekerjaan. Selain itu, konsultan pengawas juga dinilai tidak optimal dalam bekerja. Publik mengatakan, inilah gambaran para pejabat kita. Mereka seperti terbiasa hanya makan gaji buta tanpa kerja dengan lebih profesional.

Selain itu, indikasi kuat juga mengarah pada adanya unsur kesengajaan. Di antaranya dengan melakukan pengurangan volume pekerjaan. Hal ini bisa dilihat dari adanya upaya penghematan oleh pihak ketiga. Untuk kemudian membayarkan kekurangan volume tersebut kepada pejabat terkait pada Dinas PUPR-Perkim. Benarkah demikian?

Publik mendorong ada tanggung jawab lebih dari pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR-Perkim. Khususnya atas kekurangan volume di beberapa pekerjaan tersebut. Karena bila dibiarkan, tentu akan sangat mempengaruhi daya tahan konstruksi penahan longsor tersebut.

Baca juga : Proyek Pembangunan Gedung Ini Berpotensi Merugikan Pemkab Lampung

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X