Permasalahan Rekening SKPA, Kinerja Pemprov Aceh Dipertanyakan

photo author
- Rabu, 23 Januari 2019 | 11:06 WIB
Permasalahan Rekening SKPA
Permasalahan Rekening SKPA

Jakarta, Klikanggaran.com (23-01-2019) - Kecurigaan publik akan kinerja Pemerintah Provinsi Aceh yang buruk sepertinya bukan isapan jempol belaka. Dalam hal ini terkait permasalahan rekening SKPA di Pemprov Aceh. Belakangan diketahui, berikut gambaran kinerja Bendahara pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di tahun 2017.

Dari data yang dihimpun Klikanggaran.com di tahun 2017, diketahui terdapat permasalahan rekening SKPA. Bahwa ternyata, ada empat rekening yang belum ditetapkan secara sah. Padahal mestinya, rekening-rekening tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh sebelum digunakan.

Empat permasalahan rekening SKPA itu di antaranya, pertama UPTD Pusat Layanan Autis. Kedua Bidang Pembinaan SMK. Ketiga Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan. Dan, keempat Perantara Transaksi SAMSAT PAD.

Digunakannya rekening SKPA yang belum ditetapkan Gubernur tentunya menimbulkan kecurigaan publik. Khususnya terhadap akuntabilitas transaksi di dalamnya. Karena rekening tersebut sangat rentan disalahgunakan oleh pengguna anggaran pada SKPA dimaksud.

Terlebih, nilai anggaran yang dikelola oleh Bendahara SKPA diketahui tidak kecil nilainya. Dalam catatan, nilai kas yang dikelola Bendahara pengeluaran Pemprov Aceh nilainya Rp446.420.170. Sementara nilai kas lainnya tercatat mencapai Rp27.361.595.271.

Permasalahan Rekening SKPA


Bisa saja, dana sebesar itu cukup menggoda para pejabat nakal dan tak bertanggung jawab. Selain itu publik juga mencurigai ada agenda terselubung di balik penggunaan rekening yang diduga belum sah tersebut. Misalnya saja pada Dinas Pendidikan.

Dinas dimaksud menyatakan telah menyampaikan surat pengusulan dua rekening ke BPKA. Dia antaranya untuk bidang pembinaan SMK dan bidang guru dan tenaga kependidikan. Akan tetapi, BPKA secara tertulis menyatakan tidak pernah menerima surat dari kapala dinas pendidikan seperti dimaksud.

Adapun surat yang dikirimkan dinas pendidikan Pemprov Aceh yakni Surat Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 900/A.3/3465/2017. Surat tersebut tertanggal 27 Maret 2017, perihal Penyampaian Data Rekening Giro Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Pendidikan Aceh. Inilah yang kemudian memperkuat indikasi adanya upaya penyalahgunaan anggaran di lingkungan SKPA yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, diketahui juga bahwa tiga rekening dinas pendidikan lainnya telah digunakan selama tahun 2017. Rekening tersebut telah digunakan untuk menampung penyaluran SP2D LS maupun SP2D TU.

Kasus serupa tidak hanya terjadi pada dinas pendidikan saja. Namun, lebih dari 10 SKPA diduga mengalami kasus serupa. Memang, ada beberapa SKPA diketahui telah mengembalikan anggaran yang telah ditransfer kepada bendara pengeluaran kas. Lalu pertanyaan publik, bagaimana dengan yang lainnya???

Kita semua tentu sadar, mencegah lebih baik daripada mengobati. Oleh sebab itu publik berharap agar ada pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat terhadap arus kas yang akan dikeluarkan oleh Pemprov Aceh. Jangan sampai anggaran-anggaran yang ada menjadi bancakan pejabat korup dan rakus.

Baca juga : Banyak Proyek Pekerjaan di Provinsi Aceh Diputus Kontraknya?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X