Duh, Belanja Makanan dan Minuman Miliaran di Pemkot Medan Diduga Fiktif?

photo author
- Senin, 21 Januari 2019 | 18:00 WIB
Belanja Makanan
Belanja Makanan

Jakarta, Klikanggaran.com (21-01-2018) - Surat pertanggungjawaban yang dimiliki oleh Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan diduga fiktif. Belanja makanan dan minuman yang diduga fiktif itu pun nilainya mencapai miliaran rupiah.

Diketahui dari dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com, belanja makanan dan minuman tersebut ternyata tidak didukung dengan bukti yang sah. Nilainya sebesar Rp1.311.700.000. Bukti pertanggungjawaban yang tidak sah ini merupakan salah satu realisasi belanja makan dan minum untuk kegiatan reses dan kegiatan sosialisasi Perda. Berikut masing-masing penyedia jasa yang tercantum dalam bukti surat pertanggungjawaban yang tidak sah :

Belanja Makanan dan Minum


Pertama, bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman di RM S. Terdapat sebanyak 28 kali pesanan dengan jumlah sebesar Rp550.700.000. Pesanan dilakukan di RM S pada tanggal 1 Maret 2018 di Jalan PH dan tanggal 2 Maret 2018 di RM Jalan P. Namun, pada faktanya menurut keterangan pemilik RM S, diketahui RM S tidak pernah menerima pesanan dan tidak pernah menerima pembayaran. Selain itu, RM S tidak pernah mengeluarkan bukti pembelian/ faktur maupun stempel dalam kuitansi pembayaran. Dengan demikian, pembayaran belanja makan dan minum tersebut diduga fiktif. Karena bukti pertanggungjawaban nyatanya tidak benar alias tidak sah, dengan nilai sebesar Rp550.700.000.

Kedua, bukti pertanggungjawaban belanja makan minum di RM G sebanyak 10 kali. Nilainya sebesar Rp188.000.000. Menurut keterangan pemilik RM G, pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2018, RM G tidak pernah menerima pesanan dan tidak pernah menerima pembayaran. Selain itu, RM G tidak pernah mengeluarkan bukti pembelian/ faktur maupun stempel dalam kuitansi pembayaran. Dengan demikian, pembayaran belanja makan dan minum tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp188.000.000.

Ketiga, bukti pertanggungjawaban belanja makan minum di RM GH sebanyak 12 kali sebesar Rp221.500.000. Hal tersebut juga sama, ketika dimintai keterangan dari pemiliki RM G, ternyata rumah makan ini tidak pernah menerima pesanan dan tidak pernah menerima pembayaran. Bahkan, RM GH tidak pernah mengeluarkan bukti pembelian/ faktur maupun stempel dalam kuitansi pembayaran. Oleh karenanya, hampir semua bukti pertanggungajawaban belanja makan minum atas kegiatan reses dan sosialisasi Perda di Pemkot Medan tidak benar adanya.

Baca juga : Wah, 24 Paket Pekerjaan Jalan di Pemkot Medan Tak Tuntas?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X