Kejati Sumsel, Lidik Donk, Hibah BOS dan BOP PAUD di Muara Enim

photo author
- Kamis, 17 Januari 2019 | 17:30 WIB
Hibah BOS
Hibah BOS

Palembang, Klikanggaran.com (17-01-2018) – Diketahui, ada dana Hibah BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan hibah Bantuan Operasional Paud (BOP) di Kabupaten Muara Enim. Diduga, penggunaan dana tersebut berindikasi rentan terjadi praktek penyimpangan.

Salah satu indikasinya terlihat dari penggunaan dana hibah yang diperuntukkan bagi sejumlah sekolah dan PAUD dalam Kabupaten Muara Enim. Penggunaan di tahun anggaran 2017 terkesan amburadul dan tidak taat aturan.

Di mana pada tahun anggaran 2017, Pemkab Muara Enim telah menggelontorkan dana BOS dan BOP PAUD masyarakat dan swasta. Masing-masing sebesar Rp2.764.860.000 dan terealisasi sebesar Rp2.066.340.000. Kemudian sebesar Rp5.883.000.000 dan terealisasi sebesar Rp5.410.400.000.

Dalam pengelolaan dana hibah, diketahui terdapat unit kerja (leading sector) yang mengelola dana hibah, disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi. Unit kerja tersebut bertugas untuk meneliti kelengkapan berkas permohonan, kemudian menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Selanjutnya menyerahkan dokumen tersebut kepada bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk direalisasikan pencairannya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu unit kerja yang mengelola dana BOS, BOP PAUD masyarakat dan swasta. Sumber Klikanggaran.com menyebutkan, ada pengujian atas dokumen terkait belanja hibah. Yaitu Keputusan Bupati Nomor 492/KPTS/BPKAD/2017 tentang daftar penerima hibah. Dan, besaran uang yang akan dihibahkan tahun 2017 dan perubahannya Nomor 805/KPTS/BPKAD/2017.

Hibah BOS


Kemudian Keputusan Bupati Nomor 38/KPTS/BPKAD/2017 tentang daftar penerima hibah dan besaran uang yang akan dihibahkan tahun 2017. Dan, perubahannya Nomor 804/KPTS/BPKAD/2017. NPHD, realisasi hibah, dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dari masing-masing penerima hibah menunjukkan. Terdapat indikasi dana Hibah BOS dan BOP PAUD sebesar Rp5.587.190.000 yang terlambat dipertanggungjawabkan.

Pada masing-masing NPHD, diketahui sudah diatur bahwa penerima hibah membuat laporan penggunaan uang hibah. Kemudian menyampaikan laporan penggunaan dana hibah paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya seluruh kegiatan atau tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Penuturan dari pihak terkait, penyebab pengguna hibah terlambat menyampaikan pertanggungjawaban yakni, sebagian dana hibah baru dicairkan pada bulan Desember. Sehingga penerima hibah terlambat menyampaikan. Dan, terdapat laporan yang belum sesuai/belum lengkap. Sehingga laporan tersebut dikembalikan lagi ke penerima hibah untuk kemudian dilengkapi.

Kondisi tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 34 Tahun 2011. Yang mengatur tentang tata cara penganggaran. Pelaksanaan dan penatausahaan. Pertanggungjawaban dan pelaporan. Serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan Sosial dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 16 ayat (1) menyatakan, penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.

Atas permasalahan di atas, publik menganggap, tidak ada salahnya donk, jika aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan. Menjadikan informasi ini sebagai semacam enter point. Untuk membuka penyelidikan di Diknas Kabupaten Muara Enim. Khususnya penggunaan dana hibah BOS dan BOP PAUD dalam Kabupaten Muara Enim.

Baca juga : Puluhan Miliar Dana Hibah di Pemkab Muara Enim Tak Dapat Diyakini Penggunaannya?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X