Wah, Ada Indikasi Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan di Pemkot Bogor???

photo author
- Kamis, 17 Januari 2019 | 14:30 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan

Jakarta, Klikanggaran.com (17-01-2019) - Ada indikasi pengurangan penetapan pajak bumi dan bangunan (PBB)perkotaan dan perdesaan. Indikasi itu diduga terjadi pada pengenaan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di tahun 2017.

Dalam data yang didapatkan Klikanggaran.com diketahui, Pemkot Bogor menganggarkan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2) di tahun 2017 sebesar Rp110.100.000.000. PBB P2 tersebut berhasil diserap hingga Rp111.689.183 atau melebihi target 1,44%.

Meski demikian, prestasi tersebut tidak bisa dilihat sebagai capaian yang hebat, lantaran masih banyak persoalan terkait pemungutan pajaknya. Karena nyatanya, ada perbedaan data antara Bapenda dengan 87 data Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) sejak tahun 2014 s/d 2016.

Adapun temuan-temuan atas data kedua lembaga terkait tersebut di antaranya :

Pajak Bumi dan Bangunan


a. Luas bangunan pada SPPT PBB P2 sudah sesuai dengan luas bangunan pada IMB sebanyak 8 bangunan;

b. Luas bangunan pada SPPT PBB P2 lebih kecil dari luas bangunan yang terdapat pada IMB sebanyak 31 bangunan;

c. Terdapat Nomor Objek Pajak (NOP) pada permohonan data perijinan bangunan yang tidak terdaftar dalam database SPPT PBB P2 Tahun 2017 sebanyak 12 bangunan;

d. Luas bangunan pada SPPT PBB P2 masih nol sebanyak 26 bangunan; serta

e. Bangunan bukan merupakan objek pajak karena merupakan tanah pemerintah atau bangunan ibadah sebanyak 10 bangunan.

Selain itu, ditemukan juga hasil pemeriksaan fisik bangunan. Ada 29 bangunan yang memiliki luas lebih kecil dibandingkan dengan data luas pada permohonan bangunan IMBnya. Dari sini, publik menilai jika pengawasan dan penerbitan atas IMB di Pemkot Bogor banyak terindikasi masalah.

Luas dan spesifikasi IMB tidak sesuai dengan bumi dan bangunan fisik. Jelas ini berindikasi kuat untuk mengurangi biaya pengenaan pajak bumi dan bangunan.

Untuk itu, publik mendorong agar ada pengawasan dan kontrol ketat terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penetapan dan pemungutan pajak. Agar pajak sebagai salah satu penopang terbesar pendapatan daerah bisa digunakan secara maksimal.

Baca juga : Masih Ada Budaya Bagi-Bagi Proyek di Kabupaten Bogor, Ini Pesan Pengamat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X