Jakarta, Klikanggaran.com (16-01-2019) - Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun 2015 tidak mengalokasikan anggaran. Dan, tidak merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan usaha pembibitan ikan pada UPTD BBI Way Curup. Yang merupakan bagian dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin Jali. Menurutnya, mekanisme pengelolaan persediaan dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada UPTD BBI Way Curup diduga terdapat permasalahan. Di antaranya sebagai berikut :
Pertama persediaan induk ikan dan benih ikan hasil pembibitan tidak dicatat dan dilaporkan. Bibit ikan yang dihasilkan dari indukan milik BBI langsung dijual kepada masyarakat peternak ikan. Dan, tidak dicatat sebagai persediaan.
Kedua terkait pendapatan atas penjualan bibit ikan. Catatan atas penjualan bibit ikan oleh BBI Way Curup diketahui sebanyak 167.150 ekor. Nilai penjualannya sebesar Rp13.916.000. Pendapatan tersebut tidak keseluruhan disetor ke kas daerah.
Kondisi tersebut menurut Wahyudin tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan, Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 serta PP nomor 71 tahun 2010 tentang SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).
Pendapatan Asli Daerah
“Hal tersebut mengakibatkan persediaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan tidak meliputi saldo persediaan induk ikan dan bibit. Yaitu pada laporan keuangan tahun anggaran 2015. Dan, mengakibatkan potensi penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan langsung oleh BBI Way Curup,” ujar Wahyudin.
Wahyudin mengatakan, permasalah tersebut disebabkan oleh lemahnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dalam melakukan pengawasan. Dan, pengendalian atas pengelolaan persediaan, penatusahaan PAD di BBI Way Curup. Selain itu, Kepala UPTD seperti tidak mematuhi ketentuan terkait pengelolaan persedian daerah. Penyimpanan barang pada Dinas Kelautan dan Perikanan juga tidak melakukan pendokumentasian dan pencatatan persediaan. Kemudian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan tidak mengalokasikan anggaran yang memadai untuk oprasional BBI Way Curup.
Menurut Wahyudin, menjadi catatan penting bagaimana sistem pencatatan di daerah khususnya di Kabupaten Lampung Timur tergolong lemah. Karena seharusnya, segala sesuatu yang menjadi potensi pendapatan daerah, harus terinformasikan secara jelas. Sehingga dapat dicatat sebagai target pendapatan daerah.
“Bagaimana ingin mengurangi tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat? Jika potensi pendapatan daerah tidak terinformasikan secara jelas. Sebelum penyusunankan APBD segala potensi daerah diidentivikasi agar dapat memaksimalkan potensi daerah. Namun, kenapa hal seperti ini bisa terlewatkan? Apakah dalam penyusunan asal-asalan, tidak mengkaji terlebih dahulu?” sindir Wahyudin.
“Belajar dari permasalah tersebut, diharapkan ke depan Pemkab Lampung Timur mampu meningkatkan kinerja tiap-tiap dinas. Sehingga permasalahan yang merugikan keuangan daerah dapat dibendung. Dan, mampu mengikis praktik-praktik yang tidak mematuhi aturan dan cenderung bersifat korupsi,” pungkas Wahyudin.
Baca juga : Rencana Keuangan Tahunan pemkab Lampung Timur Tidak Memperhatikan Ketentuan?