Tunjangan Ini Tak Berhak Dibayarkan pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Paser?

photo author
- Senin, 14 Januari 2019 | 14:30 WIB
Tunjangan
Tunjangan

Jakarta, Klikanggaran.com (14-01-2019) - Pada tahun anggaran 2017, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Paser mestisnya tidak berhak menerima tunjangan perumahan dan transportasi. Karena fasilitas mereka sudah dijamin oleh Pemerintahan Kabupaten Paser. Baik berupa perumahan maupun transportasi.

Dokumen Klikanggaran.com memperlihatkan, realisasi belanja penerimaan lainnya Pimpinan dan anggota DPRD ternyata begitu besar. Nilainya mencapai Rp5.077.499.996 dari anggaran sebesar Rp6.847.500.000.

Padahal Pimpinan Dewan (Wakil Ketua) telah disediakan rumah jabatan dan fasilitas kendaraan roda empat. Namun, masih mendapatkan bantuan perumahan dan transportasi. Sehingga dari segi anggaran, terdapat kelebihan pembayaran. Diketahui, nilainya mencapai Rp251.400.000.

Anggota Dewan yang menerima tunjangan transportasi dan kendaraan dinas jabatan secara bersamaan ini diketahui berinisial MS. Nilainya sebesar Rp54.442.500 sejak Oktober 2017 sampai dengan Februari 2018.

Tunjangan Bermasalah


Sehingga di sini pun terjadi kelebihan pembayaran tunjangan transportasi anggota DPRD sebesar Rp54.442.500. Tentu saja hal ini menyalahi aturan. Kalau misalnya Pemerintah Daerah Paser belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD. Wajar saja yang bersangkutan diberikan bantuan perumahan dan transportasi.

Namun, ini lain ceritanya pimpinan dan anggota DPRD faktanya telah mendapatkan rumah negara dan kendaraan dinas dari Pemerintah Daerah Paser. Publik mempertanyakan, kenapa masih ada bantuan perumahan dan transportasi?

Setelah ditelusuri, ditemukanlah penyebabnya. Bahwa Sekretaris DPRD tidak melakukan uji materiil. khususnya atas kebenaran kelengkapan dokumen pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Bahkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tidak memperhatikan/ mempertimbangkan kendaraan/ rumah dinas. Yang sudah/ belum diserahkan oleh pimpinan dan anggota dewan.

Terkahir, Pimpinan Dewan belum menempati rumah dinas jabatan. Dan, tidak menggunakan kendaraan dinas yang telah disediakan. Oleh sebab itu, Pimpinan DPRD tetap mendapatkan bantuan perumahan dan transportasi. Karena tidak memanfaatkan fasilitas yang diberikan Pemerintah Daerah Paser.

Baca juga : Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Paser Ini Bermasalah?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X