Pekerjaan di Pemkab Mahakam Ulu Ini Sia-Sia, Ada Potensi Kebocoran Anggaran?

photo author
- Senin, 14 Januari 2019 | 11:44 WIB
Potensi Kebocoran Anggaran
Potensi Kebocoran Anggaran

Jakarta, Klikanggaran.com (14-01-2018) - Pada akhir tahun 2017 di salah satu daerah di Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur, terjadi potensi kebocoran anggaran ratusan juta rupiah. Hal ini diketahui atas pekerjaan updating jaringan yang sia-sia di Kabupaten Mahakam Ulu. Nilai pekerjaan ini sebesar Rp509.400.000.

Sebenarnya tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya data update. Antara lain jalan kabupaten, arteri sekunder, kolektor sekunder, dan lokal. Sistem informasinya dalam bentuk software yang dapat dijadikan informasi. Dan, menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan serta pembangunan jalan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Mirisnya, semua itu seperti hanya sebuah proyek-proyekan. Karena faktanya, pada dokumen yang dimilki Klikanggaran.com menunjukkan hal berbeda. Diketahui, pengeluaran atas jasa konsultansi Updating Jaringan Jalan di Kabupaten Mahakam Ulu dianggarkan dan realisasinya dicatat pada belanja jasa. Dan, diserahkan pada pihak ketiga. Tapi ternyata, terdapat salah penganggaran pada belanja barang dan jasa, sehingga menimbulkan potensi kebocoran anggaran.

Selain itu, data yang digunakan dalam pekerjaan tersebut adalah berupa data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer melalui kegiatan survei lapangan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari Badan Perencana, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (BP4D).

Potensi Kebocoran Anggaran


Data yang diperoleh dari hasil survei di antaranya nama jalan, koordinat lokasi jalan, dimensi jalan (panjang dan lebar), dan tipe perkerasan. Adapun data sekunder yang diperoleh dari BP4D adalah data jalan di Kabupaten Mahakam Ulu. Terdiri dari 52 ruas jalan, data spasial peta garis jalan dalam format data *dwg, *shp, dan *jpg.

Input kebijakan/peraturan yang digunakan dalam kegiatan ini di antaranya Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2002 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2000 tentang RTRW Kabupaten Mahakam Ulu. Dan, RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu.

Seyogyanya, Provinsi Kalimantan Timur melakukan penetapan RTRW berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 15 Februari 2016. Yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 - 2036.

Selain itu, input berupa Perda tentang RTRW Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2000 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 pada tanggal 11 Januari 2013. Yang mengatur tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu.

Hingga saat ini Pemkab Mahakam Ulu belum melakukan penyusunan dan penetapan RTRW Kabupaten. Hal tersebut menunjukkan input yang digunakan dalam pekerjaan jasa konsultansi tidak valid dan tidak relevan dengan kondisi terkini. Sehingga pekerjaan updating jaringan jalan yang dianggarkan sebesar Rp509.400.000 ini menimbulkan potensi kebocoran anggaran daerah.

Baca juga : Banyak Kebocoran Anggaran di Dinkes Jabar, Publik Bisa Tak Percaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X