Kesalahan Penganggaran di Kabupaten Lampung Timur Ini Berpotensi Diselewengkan?

photo author
- Minggu, 13 Januari 2019 | 11:00 WIB
Kesalahan Penganggaran
Kesalahan Penganggaran

Jakarta, Klikanggaran.com (13-01-2019) - Kesalahan penganggaran menjadi hal yang fatal dalam membiayai aktifitas pemerintah daerah. Sebab kondisi tersebut rawan disalahgunakan. Seperti yang terjadi pada Pemkab Lampung Timur tahun 2015. Demikian disampaikan oleh Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin, pada Klikanggaran.com, Sabtu (12/1/2019).

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun 2015 menganggarkan belanja modal sebesar Rp273.005.837.460. Realisasinya sebesar Rp255.907.955.827 atau 93,74 persen dari total anggaran yang disediakan oleh Pemkab Lampung Timur.

Selain itu, Pemda juga menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp403.409.087.451. Realisasinya sebesar Rp343.459.729.839, atau sebesar 85,14 persen dari anggaran yang tersedia.

Wahyudin mengatakan, dalam realisasi tersebut diduga terdapat kesalahan penganggaran. Di antaranya pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), dokumen pertanggungjawaban, LRA Dinas PU serta Dinas Dikpora. Kesalahan tersebut terkait belanja modal dan barang dan jasa, dengan uraiaan sebagai berikut :

Belanja pemeliharaan sebesar Rp41.847.260.750. Diduga adalah belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, jalan serta jembatan. Di antaranya pembelian material/ bahan dan rehab sedang/ berat. Sehingga menambah masa manfaat aset tetap yang seharusnya realisasi belanja pemeliharaan dianggarkan pada belanja modal.

Kesalahan Penganggaran


Belanja modal yang diserahkan kepada sekolah swasta sebesar Rp10.369.469.243. Diduga aset yang diperoleh dari belanja modal tersebut terdiri dari meubelir, alat peraga, ruang kelas baru. Dan, buku perpustakaan yang telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh sekolah swasta. Menurut Wahyudin, seharusnya belanja tersebut tidak dianggarkan pada belanja modal. Melainkan dianggarkan pada belanja barang dan jasa.

Kesalahan penganggaran pada Pemda Lampung Timur tersebut menurut Wahyudin disebabkan tidak mematuhi aturan yang berlaku. Antara lain Bultek SAP nomor 4 tentang penyajian dan pengungkapan belanja pemerintah daerah. Dan, Bultek SAP nomor 9 tentang akuntansi aset tetap.

Hal tersebut menimbulkan permasalahan, realisasi belanja modal lebih saji sebesar Rp10.100.766.500. Dan, realisasi belanja barang dan jasa kurang saji sebesar Rp41.847.260.750.

“Permasalahan tersebut timbul karena TPAD dalam menyusun anggaran belum sepenuhnya berpedoman pada SAP. Dan, Kepala Dinas PU serta Kepala Dinas Dikpora dalam mengusulkan RAK-Satker tahun anggran 2015 tidak berpedoman pada SAP,” ujar Wahyudin.

Harapan Wahyudin ke depan, TPAD dalam menyusun anggaran agar berpedoman pada SAP. Kemudian Kepala Dinas PU serta Kepala Dinas Dikpora dalam mengusulkan RAK-Satker berpedoman pada SAP.

“Sebab kondisi ini sangat beresiko atau berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentunya hal tersebut sangat merugikan keuangan daerah Kabupaten Lampung Timur,” tegas Wahyudin.

Baca juga : DAU Lampung yang Melimpah Belum Bisa Mengentaskan Kemiskinan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X