Jakarta, Klikanggaran.com (12-01-2019) - Diduga telah terjadi kebobolan anggaran pada pendapatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan hingga Rp 19,97 Miliar. Nilai tersebut merupakan penurunan Pendapatan Asli Daerah di tahun 2017.
Kebobolan anggaran, atau penurunan pendapatan yang terjadi pada Pemkot Tarakan ini memunculkan penilaian publik. Bahwa Pemkot Tarakan telah gagal dalam mengelola anggaran di tahun 2017. Hal tersebut juga bisa terlihat dari belanja yang lebih besar dari pendapatan yang bisa diserap.
Gagalnya Pemkot Tarakan dalam mengelola anggaran kemudian menjadi cerminan, ada yang tidak beres di lingkungan Pemkot Tarakan. Ada apa? Mengapa bisa terjadi kebobolan anggaran? Pasalnya, Dari pos-pos pendapatan yang ada, terdapat beberapa pos yang mengalami penurunan cukup dalam.
Berdasarkan data yang didapatkan tim Klikanggaran.com, pos pendapatan ditengarai bermasalah. Di antaranya terdapat pada pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, bagi hasil pajak, dan bagi hasil sumber daya alam.
Kebobolan Anggaran
Adapun nilai ketiga pos pendapatan yang disebutkan di atas diketahui mengalami penurunan miliaran rupiah bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah misalnya, di tahun 2016 tercatat senilai Rp 27,31 miliar. Sementara di tahun 2017, nilainya justru mengalami penurunan hingga Rp 21,24 miliar, sehingga hanya berhasil diserap sebesar Rp 6 miliar.
Artinya, Pemkot Tarakan gagal dalam mengelola kekayaan daerah sebaik-baiknya untuk mendapatkan manfaat yang bisa diberikan kepada masyarakat. Atau, jangan-jangan ada pembajakan oleh segelintir pejabat pengelola kekayaan daerah? Misalnya dengan pengelolaan yang dilakukan pihak swasta. Entahlah, mungkin pembaca bisa lebih mengetahui.
Untuk dana bagi hasil pajak yang didapatkan dari transfer oleh Pemerintah Pusat, jumlahnya juga tidak kalah besar. Dan, mengalami penurunan drastis dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tercatat, dari sebelumnya senialai Rp 90 miliar turun menjadi Rp 77 miliar.
Sementara untuk pos dana bagi hasil sumber daya alam, penurunan terjadi hingga Rp 43 miliar. Dari sebelumnya senilai Rp 82,4 miliar menjadi hanya Rp 38,9 miliar di tahun 2017. Kegagalan ini sejatinya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada evaluasi dan kontrol terhadap efesiensi anggaran yang mesti dilakukan Pemkot Tarakan.
Baca juga : Dana Bergulir Pemkot Tarakan Rp 2 M Macet, Tapi Tidak Ditindaklanjuti?