Ada Potensi Kehilangan Rp 99 Juta di Pemkab Lampung Utara

photo author
- Jumat, 11 Januari 2019 | 17:00 WIB
Potensi Kehilangan
Potensi Kehilangan

Jakarta, Klikanggaran.com (11-01-2019) - Permasalahan yang sering terjadi dalam administrasi pemerintahan daerah adalah pertanggungjawaban. Misalnya terkait pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan yang tidak mendukung atau memadai. Hal ini bisa menimbulkan potensi kehilangan, seperti yang terjadi di Pemkab Lampung Utara tahun 2015.

Untuk diketahui, Pemkab Lampung Utara menggelontorkan dana untuk belanja jasa umum sebesar 4.949.233.000. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp4.934.371.500 atau 99,70 persen dari total dana yang disediakan di tahun 2015.

Dari total dana dan realisasi tersebut, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Utara telah merealisasikan belanja jasa umum senilai Rp4.757.849.500. Total realisasi belanja umum tersebut di antaranya digunakan oleh bagian hukum Setda. Di antaranya untuk membiayai jasa konsultasi penyusunan kajian hukum dan naskah akademik, bekerja sama dengan Universitas Lampung (Unila).

Selama tahun 2015, Bagian Hukum Setda telah melaksanakan delapan kontrak pekerjaan jasa konsultasi. Dokumen yang diterima Klikanggaran.com menjelaskan, pekerjaan ini berupa penyusunan kajian hukum dengan Unila senilai Rp1.495.216.000.

Dalam pelaksanaannya, diduga terdapat kesalahan. Di antaranya sepuluh personil konsultan melaksanakan pekerjaan yang bersamaan. Pada kondisi tersebut terdapat kelebihan pembayaran atas biaya personel jasa konsultasi kajian hukum tahun 2015 sebesar Rp92.833.333. Dan, terdapat kesalahan perhitungan aritmatik dalam rincian anggaran dan biaya (RAB) atas biaya non personil senilai Rp7.000.000.

Potensi Kehilangan di Lampung Utara


Dugaan timbul atas tiga dari delapan kontrak pekerjaan penyusunan kajian hukum tersebut. Pihak Unila tidak menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas komponen biaya non personil yang sifatnya harus dibayarkan secara at cost. Dokumen pertanggungjawaban atas pekerjaan jasa konsultasi tersebut hanya berupa kontrak dan hasil kajian hukum.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dan, Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas nomor Kep.122/Ket/7/1994 tentang tata cara pengadaan jasa konsultasi serta Peraturan Mentri (Permen) PU nomor 7/PRT/M/2011. Sebagaimana diubah dengan Permen PU nomor 14/PRT/M/2013 tentang setandar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi.

Wahyudin, Koordinator Kaki Publik, mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan Setda tidak cermat melakukan pengawasan. Khususnya atas pelaksanaan belanja jasa konsultasi kajian hukum. Selain itu, panitia pengadaan penyediaan jasa konsultasi kajian hukum menurutnya tidak cermat dalam melakukan evaluasi personil jasa konsultasi. Sedangkan Kabag Hukum tidak cermat dalam melakukan evaluasi terkait biaya langsung personil dan biaya langsung non personil.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya personil jasa konsultasi kajian hukum. Ada potensi kehilangan sebesar Rp99.833.333. Tentunya kelebihan pembayaran ini berpotensi besar disalahgunakan. Dan, merugikan keuangan Pemkab Lampung Utara,” terang Wahyudin.

Harapan Wahyudin, ke depan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaran belanja kajian hukum Setda Pemkab Lampung Utara lebih cermat dalam melakukan pengawasan. Khususnya atas pelaksanaan belanja jasa konsultasi kajian hukum.

“Jika kondisi seperti ini tidak segera ditindaklanjuti, akan menjadi pemborosan keuangan daerah. Seharusnya bisa menambah saldo kas daerah, justru ada potensi kehilangan tanpa ada pertanggungjawaban dan hasil yang jelas,” pungkasnya.

Baca juga : Gimana Ini, Penatausahaan Aset Tetap Lampung Utara Semrawut?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X