Kok Ada, Kas Pendidikan Ratusan Juta Dicatat Rp 0 di Pemkab Malinau???

photo author
- Jumat, 11 Januari 2019 | 14:15 WIB
Kas Pendidikan
Kas Pendidikan

Jakarta, Klikanggaran.com (11-01-2019) - Ada hal yang cukup mengganjal penulis saat mengetahui ada salah satu dinas yang mencatatkan kas pendidikan hanya Rp 0. Padahal, anggaran yang dikucurkan untuk dana pendidikan itu nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Temuan tersebut diketahui dari hasil penyelidikan tim klikanggaran.com. Dari data diketahui, hal tersebut terjadi pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau di tahun anggaran 2017. Dalam laporan itu, saldo kas pendidikan di Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan menyajikan saldo sebesar Rp 0 atau nihil.

Akan tetapi, diketahui bahwa ada realisasi sebesar Rp607.888.975 yang tidak diinventarisir oleh Dinas Pendidikan Pemkab Malinau. Hal ini masih menjadi tanda tanya bagi publik tentunya. Dari pengamatan tim, diketahui realisasi tersebut setidaknya tidak dilakukan inventarisir pada beberapa keperluan, di antaranya :

1. Kas belum teridentifikasi sebesar Rp194.588.100 pada bendahara gaji.

2. Kas Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat belum disajikan sebesar Rp191.215.528.

3. Kas belum disajikan sebesar Rp222.085.347 pada rekening BOS Pusat.

Kas Pendidikan


Tiga pos tersebut masing-masing memiliki nilai di atas seratus juta. Tapi, tidak tercatat dan dilaporkan dalam laporan oleh Bendahara Disdik Pemkab Malinau. Tidak salah sepertinya jika hal ini menimbulkan dugaan publik, bahwa ada yang tidak beres di Disdik.

Kuat dugaan adanya penyalahgunaan terhadap kas pendidikan senilai lebih dari enam ratus juta itu. Berikut setidaknya permasalahan yang telah ditimbulkan akibat tidak tercatatnya uang itu di laporan Disdik Pemkab Malinau :

1. Terdapat salah satu guru pada SMPN yang tidak dibayarkan gajinya selama 5 tahun, yakni sejak tahun 2012 hingga 2017. Yang bersangkutan tidak dibayarkan gajinya oleh Disdik dengan alasan karena tidak pernah masuk. Akan tetapi, selama lima tahun Disdik justru membiarkan guru tersebut dan tidak mengeluarkan surat keputusan pemberhentian.

Inilah kemudian yang memunculkan pertanyaan publik, ada apa dengan Disdik? Apa Disdik sengaja tidak mengeluarkan surat pemberhentian? Mungkin, agar uang gaji tersebut terus turun dan bisa dimanfaatkan untuk dirinya sendiri??

2. Pada kasus kedua, kas BOS senilai Rp 191 juta ternyata merupakan cash opname milik SDN 005 Malinau Kota. Ini ditemukan pada kas Bendahara BOS Pusat. Anehnya, terdapat pos pengeluaran atas uang tersebut. Dan, telah dibelanjakan sebesar Rp125.988.950, namun tidak dilakukan pertanggungjawaban. Sehingga ini tentu sangat ganjil, digunakan untuk apa uang itu???

3. Terakhir, kas senilai Rp 222 juta merupakan BOS yang diperuntukkan bagi SDN 002 Malinau Kota. Kas ini tidak disajikan oleh bendahara BOS. Tentu hal ini sangat disayangkan dan mengarah pada kuatnya dugaan uang-uang tersebut dibelanjakan tidak untuk peruntukannya.

Oleh karena itu, publik berharap ada tindakan tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Misalnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap adanya temuan-temuan di atas. Agar uang negara tersebut, bila benar masuk ke kantong-kantong para tikus kantor, bisa dikembalikan ke negara. Karena sudah sepatutnya uang tersebut bisa dimanfaatkan bagi masyarakat dan pendidikan sebagaimana mestinya.

Baca juga : Guru Jadi Korban Kebijakan Politik Anggaran Pendidikan Kota Bekasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X