Jakarta, Klikanggaran.com (11-01-2019) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan diduga tak mampu memanfaatkan potensi-potensi yang ada di daerahnya secara maksimal. Hal itu telah menyebabkan Pemkab Nunukan mempunyai potensi kehilangan pendapatan senilai Rp 34 miliar.
Potensi kehilangan pendapatan itu terjadi hampir pada semua pos pendapatan. Setidaknya ada tiga pos anggaran pendapatan daerah yang mengalami penurunan cukup drastis. Di antaranya pendapatan asli daerah, pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah. Ketiga pos anggaran pendapatan itu tercatat mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan data yang dimiliki Klikanggaran.com, Pemkab Nunukan mengalami penurunan pendapatan di tahun 2017 bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di tahun 2017, pendapatan yang dicapai Pemkab Nunukan sebesar Rp1.180.654.317 triliun. Sementara, pendapatan di tahun 2016 nilainya jauh lebih besar, yaitu senilai sebesar Rp1.217.799.976.
Penurunan pendapatan yang dialami Pemkab Nunukan tentu menunjukkan buruknya kinerja keuangan yang dilakukan Pemkab Nunukan. Maka Pemkab Nunukan dinilai publik tidak mampu melakukan penyerapan anggaran dan pajak daerah secara maksimal. Sehingga memiliki potensi kehilangan pendapatan.
Kehilangan Pendapatan Daerah
Tentunya, hal tersebut akan berdampak pada lambatnya proses pembangunan dan berkurangnya pelayanan. Serta, terhambatnya pelayanan fasilitas umum lainnya di masyarakat. Dikhawatirkan, hal serupa terjadi di tahun selanjutnya. Jika demikian, maka Pemkab Nunukan akan kesulitan dalam membiayai belanja dan operasional pemerintahan.
Ujung-ujungnya, yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat, yang lagi-lagi kepentingannya terpinggirkan karena ulah Pemerintah. Misalnya saja, lambatnya proyek pembangunan jalan. Ini akan mengganggu aktivitas masyarakat sebagai pengguna jalan. Bila proyeknya tertunda, masyarkat akan semakin lama terganggu dengan kondisi jalan yang tak bisa dilalui dengan baik.
Contoh lain di sisi pelayanan kesehatan misalnya. Masyarakat tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan dari rumah sakit karena BPJS Kesehatan yang diberikan kepada masyarakat belum dibayar oleh pemerintah. Belum soal terhambatnya pelayanan di sektor pendidikan. Guru-guru sebagai penyelenggara pendidikan bisa tidak mendapatkan gaji. Bila hal demikian terjadi, tentunya akan berdampak pada sektor-sektor lainnya.
Oleh karena itu, publik mendorong adanya keseriusan Pemkab Nunukan dalam bekerja dan melayani masyarakat. Sehingga kesejahteraan masyarakat yang dicita-citakan oleh amanat Undang-Undang dapat ditunaikan dengan baik.
Baca juga : Pengelolaan Pendapatan Retribusi di Pemkab Pringsewu Tidak Tertib