Pemberian Hibah di Pemkab Kutai Timur Tanpa NPHD, Sama dengan apa, Ya?

photo author
- Kamis, 10 Januari 2019 | 14:30 WIB
Pemberian Hibah
Pemberian Hibah

Jakarta, Klikanggaran.com (10-01-2019) - Kembali Klikanggaran.com akan membahas soal pemberian hibah yang tanpa NPHD. Bahwa risiko tidak tepat sasaran dan terjadi penyalahgunaan atas belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat, bisa saja terjadi.

Seperti fakta yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam hal ini yang terjadi pada tahun anggaran 2017.

Seperti yang dijelaskan dalam dokumen Klikanggaran.com, soal belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga. Belanja yang nilainya sebesar Rp80.368.660.100 itu beresiko tidak tepat sasaran dan terjadi penyalahgunaan.

Kenapa demikian? Sebab belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga, belum didukung dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sedangkan NPHD merupakan sesuatu yang sakral, yang harus dimuat dalam penyerahan barang tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011. Terakhir kali diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017. Yang mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Pemberian Hibah dan Aturannya


Di mana pada pasal 16 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD. Dan, ditandatangani bersama oleh Bupati dan penerima hibah. Kemudian ayat (3) menyatakan bahwa NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

(1) pemberi dan penerima hibah

(2) tujuan diberikannya hibah

(3) besaran/ rincian penggunaan

Nah, jika tidak ada atau tidak didukung dengan NPHD, berarti bukan pemberian hibah atau bantuan sosial, karena tidak ada bukti tertulisnya. Publik menduga, jangan-jangan ada oknum yang coba mencurangi APBD sebesar Rp80.368.660.100. Tujuannya untuk diberikan kepada pihak ketiga yang belum jelas.

Fakta lainnya, bantuan sebesar Rp80.368.660.100 ini terjadi pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kutai Timur. Padahal sebelumnya ada asistensi dengan masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SPKD). Tepatnya dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA-DPA).

Di sana telah diberitahukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mekanisme pelaksanaan Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga mengikuti ketentuan yang berlaku. Di antaranya Peraturan Bupati tentang pedoman pemberian hibah yang berasal dari APBD.

Namun, pada pelaksananya beberapa OPD tersebut seperti tak mengindahkan himbauan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sehingga publik menduga ada permainan anggaran di sini. Yang diduga sengaja dibuat oleh beberapa OPD tersebut.

Oleh karena itu, publik menyarankan agar Kejari melakukan penyelidikan atas permasalahan ini. Agar ke depan tidak terulang lagi.

Baca juga : Ada Lagi, Tanah Milik Pemprov Kaltim Eks Projasam Amburadul, Sebab Dikuasai Pihak Lain?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X