Jakarta, Klikanggaran.com (10-01-2018) - Sebelum membahas harga pekerjaan yang timpang, diketahui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintahan Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2017 menganggarkan belanja modal sebesar Rp805.968.781.247. Anggaran ini telah direalisasikan sebesar Rp271.113.917.323 atau 33,64 persen dari total anggaran.
Nah, dari anggaran tersebut direalisasikanlah untuk pekerjaan peningkatan jalan Patin (DAK). Namun sayangnya, ditemukan harga pekerjaan yang timpang dalam pekerjaan ini. Dari dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com diketahui, nilai ketimpangannya sebesar Rp505.165.857.
Peningkatan jalan Patin (DAK) tersebut dilaksanakan oleh PT BB. Jangka waktunya 55 hari kalender, terhitung dari tanggal 7 November 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. Namun mengejutkannya, pada pekerjaan tersebut terdapat tiga kali perubahan/ amandemen kontrak. Berikut penjelasannya :
Amandemen pertama pada tanggal 20 November 2017 dengan keterangan pekerjaan tambah kurang (CCO ke 1).
Amandemen kedua pada tanggal 28 Desember 2017 dengan keterangan CCO ke 2 dan addendum waktu 15 hari. Padahal adendum waktu melewati tahun anggaran tidak dapat diakui karena mengacu kontrak tanggal tunggal.
Kemudian yang terakhir amandemen ketiga pada tanggal 12 Januari 2018 dengan keterangan tidak berlaku. Karena tanggal amandemen melewati tahun anggaran 31 Desember 2017.
Harga Pekerjaan Timpang
Yang menyedihkan Pemkab Kukar adalah, sampai dengan akhir masa kontrak 31 Desember 2017, kemajuan pekerjaan hanya mencapai 80,29 persen, tidak seratus persen. Sehingga Pemkab Kukar harus menelan pil pahit karena telah salah menunjuk penyedia jasa/ barang.
Mungkin karena terlalu berbaik hati, Pemkab Kukar memberi kesempatan pada P BB untuk menyelesaikan pekerjaan. Waktu yang diberikan selama 50 hari, dengan pengenaan denda keterlambatan setiap harinya.
Hasilnya, setelah diberikan kesempatan tersebut, PT BB bukan menyelesaikan hingga 100 persen, melainkan progres pekerjaan baru 97,24 persen. Itu pun sudah dinyatakan telah selesai/ dilakukan final quantity. Enaknya lagi, PT BB tetap dibayar sebesar Rp14.533.410.000.
Padahal sebelumnya, dari dokumen yang ada ditemukan harga pekerjaan timpang sebesar Rp505.165.857. Namun, Pemkab Kukar tetap berbaik hati.
Sebagai akibatnya, Pemkab Kukar kebocoran anggaran sebesar Rp505.165.857. Dan, pekerjaan tersebut tidak selesai sampai seratus persen.
Baca juga : Soal Inventarisasi Aset Daerah, Pemprov Kaltara Belum Profesional?