Jakarta, Klikanggaran.com (08-01-2019) - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di tahun 2015 telah menganggarkan belanja sebesar Rp62.452.174.764. Belanja ini telah terealisasi sebesar Rp60.583.126.552 atau 97,01% dari total anggaran. Belanja ini untuk pengadaan proyek pembangunan gedung dan bangunan tempat kerja pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Lampung Utara.
Wahyudin, Koordinator Investigasi Kaki Publik, menyampaikan, pada Proyek pembangunan gedung tersebut diduga terdapat hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Yaitu antara pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan pelaksana proyek tersebut, di antaranya :
Proyek Pembangunan Gedung Bermasalah
1. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV.ANJ, diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.350.000.
2. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV DJ, diduga tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak. Dan, telah dilakukan pemutusan kontrak. Diduga, saat pemutusan kontrak tidak dimasukkan ke dalam daftar hitam serta tidak dilakukan pencairan atas jaminan pelaksanaan sebesar Rp49.849.800.
3. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV AA, diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp5.000.000.
4. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV LM, diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp10.333.538.
5. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV SB, diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp4.278.000.
6. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV SR, diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp678.896.
Kerugian Daerah
Melihat kondisi di atas, Wahyudin mengatakan, proyek pembangunan gedung pada Dinas Pekerjaan Umum ini tidak sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010. Sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Di antaranya pasal 89, 93, 95, dan pasal 124.
Ketidaksesuaian atas volume pengerjaan proyek tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp23.150.358. Serta hilangnya pendapatan daerah sebesar Rp49.849.800. Akibatnya, potesi pendapatan hilang, namun pengeluaran membengkak.
Kondisi tersebut diduga disebabkan oleh Kepala DPU tidak melakukan pengawasan dengan baik terhadap pelaksanaan pekerjaan kontruksi. PPK, PPTK, pengawas lapangan, konsultan pengawas, juga diduga tidak cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan. Selain itu, PPHP diduga tidak cermat dalam melakukan pengujian yang dipersyaratkan untuk penerima pekerjaan. Terakhir, PPK diduga tidak mematuhi ketentuan dalam melaksanakan pemutusan kontrak.
Wahyudin mengatakan, seharusnya pihak-pihak terkait lebih selektif dalam memberikan amanah. Terutama dalam melaksanakan pekerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. Sehingga kondisi yang dapat merugikan keuangan daerah dapat diminimalisir.
“Atau, mungkin kondisi tersebut sengaja dipelihara. Sehingga para pejabat daerah bisa bagi-bagi kue proyek pembangunan dan pengadaan yang ada di Pemkab Lampung Utara?” tanya Wahyudin pada Klikanggaran.com, Selasa (8/1/2019).
Wahyudin mendorong, agar ke depannya pihak terkait lebih meningkatkan pengawasan atas pekerjaan. Sebab kondisi tersebut sangat merugikan Pemkab Lampung Utara. Secara luas, tentu menyakiti hati masyarakat Lampung Utara. Uang daerah yang seharusnya dapat dialokasikan ke sektor yang memang membutuhkan aliran dana besar, justru malah berpotensi hilang.
Baca juga : Waduh, Ada Proyek di Pemkab Lampung Utara yang Rugi 2 Miliar?