Jakarta, Klikanggaran.com (08-01-2019) - Proyek pekerjaan pembangunan jembatan tahun IV Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga menimbulkan potensi kerugian daerah. Tak tanggung-tanggung, total kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah atau senilai Rp486.355.491.
Sebelumnya, dalam Laporan Realisasi Anggaan (LRA) tahun 2017 diketahui. Pemerintah Kabupaten Lebong menyajikan realisasi belanja modal sebesar Rp180.758.660.635. Realisasi ini dari anggaran sebesar Rp185.038.013.869, atau terealisasi 97,69 persen dari total anggaran.
Pemkab Lebong akhirnya merealisasikan belanja modal tersebut pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (DPUPR dan Perhubungan). Termasuk salah satunya untuk melaksanakan proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Ketahun IV Lebong Sakti.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT SMAS dengan nilai awal Rp13.296.392.000. Kontrak tersebut telah dua kali mengalami perubahan. Penambahan nilai paket pekerjaannya menjadi sebesar Rp20.544.500.000. Sementara, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 260 hari sampai tanggal 23 Desember 2017.
Indikasi Kerugian Daerah
Namun, pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan selama 40 hari, dan akhirnya dikenakan denda sebesar Rp52.527.120. Sebenarnya denda tersebut telah dibayar melalui pemotongan termin Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 30 Desember 2017. Sampai dengan 31 Desember 2017 pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp11.980.714.012 atau 90,1 persen.
Akan tetapi, proyek pekerjaan tersebut malah menyisakan permasalahan seperti berikut:
1. Ditemukannya potensi kerugian atas item pekerjaan galian dan timbun sebesar Rp178.716.814
2. Ditemukannya potensi krugian atas item pekerjaan beton mutu sedang Fc'30 Mpa lantai jembatan sebesar Rp63.045.301
3. Ditemukan potensi kerugian atas item pekerjaan beton mutu sedang fc'20 Mpa sebesar Rp99.301.215
4. Ditemukan potensi kerugian atas item pekerjaan pemasangan struktur jembatan rangka baja panjang 60 m lebar 7,5 m sebesar Rp145.292.159
Sehingga dengan adanya potensi kerugian daerah ini, mau gak mau Kepala Dinas PUPR harus bertanggung jawab. Karena telah lalai dalam melaksanakan tugasnya. Dan, biasanya masalah ini sudah masuk dalam kategori peringatan.
Bila perlu, Kepala Dinas PUPR harus memproses dan menyetor ke kas daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp709.529.922. Serta harus memperhitungkan pada pembayaran selanjutnya atas potensi kerugian daerah sebesar Rp486.355.491 dan menyetorkan ke kas daerah.
Baca juga : Duh, Pemkab Lebong Seperti Harimau Mati Meninggalkan Belang?