Jakarta, Klikanggaran.com (07-01-2018) - Pemborosan keuangan diduga terjadi di daerah Bulungan. Antara lain untuk pembayaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan. Nilainya diketahui mencapai Rp1.926.000.000.
Pemborosan Keuangan Daerah
Pemborosan keuangan ini nilai publik sungguh tak wajar, karena nilainya yang mencapai miliaran rupiah. Publik menduga ada yang tidak beres di sini. Sehingga dilakukanlah penulusuran oleh tim Klikanggaran.com dan ditemukanlah penyebabnya.
Diketahui, penyebab pemborosan keuangan ini karena pengguna anggaran Sekretariat DPRD tidak cermat. Utamanya dalam menyusun Rancangan Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD).
Karena faktanya, Klikanggaran.com menemukan perbandingan. Yaitu antara realisasi tunjangan perumahan DPRD dengan hasil penilaian sewa rumah.
Seperti tercantum di bawah ini:
1. Jumlah yang diterima Ketua DPRD selama 1 (satu) tahun sebesar Rp210.000.000. Sedangkan usulan Pj. Bupati berdasarkan hasil aprasial hanya sebesar Rp144.000.000. Maka terjadi selisih harga sebesar Rp66.000.0000 sebagai bentuk pemborosan daerah.
2. Kemudian jumlah yang diterima oleh 2 (dua) Wakil Ketua DPRD selama 1 (satu) tahun adalah sebesar Rp204.000.000. Sedangkan usulan Pj. Bupati berdasarkan hasil aprasial hanya sebesar Rp132.000.000. Maka terjadi selisih harga sebesar Rp72.000.0000 sebagai bentuk pemborosan daerah.
3. Jumlah yang diterima oleh Anggota DPRD sebanyak 22 orang dan selama 1 (satu) tahun adalah sebesar Rp198.000.000. Sedangkan usulan Pj. Bupati berdasarkan hasil aprasial hanya sebesar Rp120.000.000. Maka terjadi selisih harga sebesar Rp78.000.0000 sebagai bentuk pemborosan daerah.
Jadi, berdasarkan usulan Pj. Bupati yang ada, dibandingkan dengan realisasi pembayaran tunjangan perumahan DPRD. Maka realisasi tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD lebih tinggi sebesar Rp1.926.000.000.
Bahkan dari informasi lainnya diketahui, penyebab terjadinya pemborosan atas pembayaran tunjangan perumahan DPRD antara lain karena kebijakan Ketua DPRD sendiri. Ia mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan DPRD dari usulan Pj. Bupati Bulungan.
Padahal kalau kita cek peraturannya, pembayaran tunjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD. Namun miris, mereka malah melanggarnya dan tidak berpedoman standar sewa rumah yang berlaku tersebut.
Baca juga : Gila, Ada Pemborosan Anggaran Perjalanan Dinas di DPR RI?