Dana Bergulir Pemkot Tarakan Rp 2 M Macet, Tapi Tidak Ditindaklanjuti?

photo author
- Minggu, 6 Januari 2019 | 09:30 WIB
Dana Bergulir
Dana Bergulir

Jakarta, Klikanggaran.com (06-01-2018) - Pemerintahan Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara sepertinya belum mampu mengelola dana bergulir (DB).

Faktanya, pengelolaan dana bergulir (DB) Pemkot Tarakan pada tahun anggaran 2017 tidak dapat digulirkan lagi kepada Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil lainnya. Sehingga tujuan pemberian dan bergulirnya belum dapat tercapai dan berpotensi hilang. Padahal, dana ini untuk meningkatkan perluasan dan kemampuan usaha.

Hal ini disebabkan Pemkot Tarakan, khususnya Tim Pokja DBEK atau Dana Bergulir Ekonomi Kerakyatan, belum tertib. Dan, belum mampu melaksanakan fungsinya untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan DB yang diatur dalam Peraturan Walikota.

Sebelumnya, dana tersebut sudah masuk kategori 'macet' dan nilainya mencapai Rp2.944.673.524. Namun, oleh mereka belum ditindaklanjuti dengan upaya penyelesaian sesuai Peraturan Walikota. Tim Pokja pun dianggap loyo oleh publik. Lantaran tidak tegas menindaklanjuti dana tersebut. Misalnya dengan eksekusi terhadap jaminan/agunan yang diberikan oleh debitur.

Dana Bergulir Macet


Menurut keterangan Tim Pokja DBEK, pihaknya telah melakukan upaya awal untuk eksekusi. Antara lain dengan melakukan langkah monitoring dan evaluasi ke lapangan/debitur. Bahkan katanya, Tim Pokja juga telah melakukan upaya penagihan dengan mengirimkan surat peringatan kepada debitur.

Namun, tetap saja upayanya tersebut tidak membuahkan hasil, dan dana tersebut tetap saja macet. Upaya Tim Pokja DBEK pun dinilai publik kurang greget. Padahal kalau dipikir-pikir, nilai dana tersebut mencapai miliaran rupiah. Namun, kenapa usaha Tim Pokja DBEK tak membuahkan hasil? Malah terkesan semangatnya patah arang.

Artinya kalau begitu, Pemkot Tarakan dan Tim Pokja DBEK memang kurang tegas. Misalnya dalam melakukan suatu upaya penguatan, pemberdayaan, dan pembinaan ekonomi produktif. Khususnya bagi Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam mengembangkan usaha.

Padahal sudah ada Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Ekonomi Kerakyatan Pada Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Kota Tarakan. Pada pasal 2 menyebutkan bahwa “Pengelolaan Dana Bergulir Ekonomi Kerakyatan berasaskan antara lainh huruf (a) Keadilan, huruf (d) Kredibilitas”. Bahkan pada pasal 4 menyebutkan bahwa “Pemberian dana bergulir bertujuan antara lain untuk meningkatkan perluasan dan kemampuan usaha.

Baca juga : Aparatur Sipil Negara Harus Hemat, Tapi DPRD Kota Tarakan Justru Boros?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X