Dana BOS Kabupaten Tana Tidung Diduga Bocor

photo author
- Sabtu, 5 Januari 2019 | 19:00 WIB
Dana BOS
Dana BOS

Jakarta, Klikanggaran.com (05-01-2018) - Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk sekolah negeri di Kabupaten Tana Tidung diduga bocor begitu saja. Dugaan itu mengarah pada adanya kecurangan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dengan sekolah-sekolah yang mendapatkan dana tersebut.

Dalam laporan yang diterima Klikanggaran.com mengenai kondisi keuangan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung di tahun 2017 dijelaskan. Realisasi anggaran pendapatan dan belanja BOS senilai Rp 0 (nol). Padahal, Pemerintah Pusat telah merealisasikan dana BOS kepada Pemprov Kaltara, yang diperuntukkan bagi wilayah kabupaten/kota se-Kaltara.

Dalam hasil penelusuran tim Klikanggaran.com diketahui, ada penerimaan dan pengeluaran dana BOS dari Pemprov Kaltara. Dana ditujukan kepada sekolah negeri di Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp 3,3 miliar. Dana tersebut mengalir ke kantong-kantong sekaloh langsung dari Pemprov Kaltara. Dan, tanpa melalui rekening kas umum daerah terlebih dahulu.

Oleh karena itu, publik menilai proses tersebut akan mengakibatkan potensi penyalahgunaan. Bantuan BOS dikhawatirkan menjadi rawan dikorupsi. Terlebih, nilai yang direalisasikan terbilang cukup besar.

Dana BOS


Lebih lanjut, dana itu mengalir ke 27 Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebesar Rp 2,15 miliar. Sementara sisanya, diterima oleh delapan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Tana Tidung. Nilainya sebesar Rp 1,17 miliar.

Bantuan BOS tersebut tidak tercatat dalam pendapatan dan belanja daerah TA 2017 Pemkab Tana Tidung. Maka publik menilai, hal ini tidak hanya mengakibatkan pendapatan dan belanja yang disajikan Pemkab Tana Tidung Rendah. Tapi, juga sulit untuk dikontrol dan diawasi penggunaannya. Dan, pertanggungjawabannya akan tidak karuan.

Selain itu, kondisi di atas juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Yang jelas mengatur tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran I.03 Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Juga Pernyataan Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas paragraf 21 yang menyatakan. Bahwa Pendapatan – LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/ Daerah.

Publik berharap ada tindakan dan penyelidikan oleh KPK terhadap realisasi bantuan BOS tersebut. Jangan sampai uang yang diamanatkan UU untuk keperluan pendidikan. Justru lari ke perut-perut pejabat serakah.

Terutama pihak yang paling bertanggung jawab atas penggunaan bantuan BOS tersebut. Misalnya Kepala Dinas Pendidikan, sepertinya belum optimal dalam mengendalikan pengelolaan bantuan BOS TA 2017. Terlebih, Disdik juga belum menganggarkan penerimaan dan pengeluaran bantuan BOS dalam RKA SKPD.

Baca juga : Retribusi Daerah Pemkab Tana Tidung Banyak Tak Terserap???

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X