Jakarta, Klikanggaran.com (05-01-2018) - Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, dan Ketua RT Kota Tarakan, mungkin saat ini tengah gigit jari. Lantaran ada pemangkasan dalam APBD 2019 yang disepakati oleh DPRD Kota Tarakan.
Pemangkasan itu dimaksudkan untuk menghemat anggaran daerah Kota Tarakan sebesar 25%. Pemangkasan dilakukan pada pos tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara. Dan, mesti memaksa penurunan anggaran hingga Rp 39 miliar.
Jumlah anggaran TPP yang disetujui dalam nota persetujuan Raperda APBD 2019 Kota Tarakan pun hanya sebesar Rp 117 miliar. Akan tetapi, usaha hemat yang disetujui DPRD Kota Tarakan sangat kontras dengan yang mereka sendiri lakukan.
Hal tersebut terlihat misalnya pada penggunaan dana operasional (DO) pimpinan DRPD Kota Tarakan. Yang justru boros dan tidak sesuai dengan ketentuan. Di Tahun 2017 saja, realisasi belanja gaji dan tunjangan para wakil rakyat itu mencapai Rp 196,89 miliar.
Aparatur Sipil Negara
Hasil penelusuran tim Klikanggaran.com berdasarkan data yang dimiliki menunjukkan. Besaran DO yang diberikan kepada Pimpinan DPRD Kota Tarakan tidak sesuai dengan PP maupun Permendagri. Akibatnya, meski sudah cukup banyak realisasi anggaran yang dihabiskan untuk menggaji wakil rakyat. Diduga masih juga terdapat kebocoran anggaran pada DO senilai Rp61.220.000.
Dari sini publik dapat menilai, DPRD Kota Tarakan tidak fair dalam merasionalisasi anggaran. Khususnya yang bertujuan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Harusnya, rasionalisasi anggaran dengan memangkas gaji Aparatus Sipil Negara sebesar Rp 39 miliar juga dilakukan di tubuh DPRD.
Dengan demikian, penghematan anggaran bisa berefek sangat besar. Dan, memprioritaskan anggaran untuk hal yang lebih krusial seperti untuk pendidikan, kesehatan, dan sosial. Bukan seperti yang terjadi saat ini. DPRD hanya menyetujui pemangkasan tunjangan untuk ASN, honorer, dan Ketua RT.
Jika ketimpangan itu berlanjut, jelas itu akan membuat perselisihan antara lembaga ekskutif, legislatif, maupun yudikatif di Kota Tarakan. Bila sudah terjadi, pihak yang paling dirugikan adalah rakyat. Karena usaha pembangunan ekonomi dan peningkatan pelayanan masyarakat bisa saja lambat.
Baca juga : Penggunaan Dana Hibah Kota Tarakan Ini Melebihi Persentase Peraturan Walikota?