Dana Hibah Rp 12,46 Miliar pada Sekolah dan OPD Diduga Tak Diakui Pemkot Tarakan

photo author
- Kamis, 3 Januari 2019 | 18:10 WIB
Dana Hibah
Dana Hibah

Jakarta, Klikanggaran.com (03-01-2018) - Pemerintah Pusat di tahun 2017 telah merealisasikan dana hibah langsung kepada sekolah dan OPD di Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Anggaran hibah tersebut nilainya sebesar Rp12.46 miliar. Diduga, dana tersebut akan disalahgunakan oleh Pemkab Tarakan. Lantaran tidak dicatat, disahkan, dan dilaporkan dalam LKPD Kota Tarakan.

Hal tersebut yang kemudian memunculkan dugaan publik. Bahwa Pemkot Tarakan tidak menggunakan anggaran hibah sesuai dengan ketentuan yang ada. Adapun pantauan Klikanggaran.com, dalam laporan opererasional Pemkot Tarakan TA 2017, hanya mengesahkan pendapatan senilai Rp 43,73 miliar.

Nilai pendapatan itu pun ternyata mengalami penurunan sebesar RP 2,4 miliar atau 5,26 % dibandingkan tahun 2016. Lebih jauh, hal itu membuktikan bahwa Pemkot Tarakan tidak melaporkan seluruh penerimaan dan belanja yang berasal dari hibah.

Dana Hibah Bermasalah


Tentunya kondisi di atas tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Misalnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 327 tentang Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah ayat (2). Ayat itu menyebutkan bahwa "dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tapi, dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah.

Atas kejadian tersebut, tentunya menyebabkan dana hibah yang sudah direalisasikan oleh pusat tidak dapat tercatat pada Laporan Realisasi Anggaran Pemkot Tarakan. Dan, menguap begitu saja. Bila hibah itu dalam bentuk aset pun, tetap tidak bisa dilacak nilai dan bentuk fisik. Agar sesuai dengan yang sesungguhnya.

Hibah semestinya bisa direalisasikan dengan tepat guna. Utamanya untuk kepentingan pendidikan dan sekolah-sekolah. Karena yang akan menerima manfaat langsung atas realisasi dana tersebut adalah masyarakat. Bukan malah untuk menggendutkan kantong-kantong pejabat. Yang jika benar bertindak curang, tentu tak pastas menduduki kursi jabatannya.

Publik menilai, ada penyakit kronis di tubuh Pemkot Tarakan. Dikhawatirkan penyakit itu menggerogoti anggaran di Pemkot Tarakan. Maka publik mendorong KPK untuk mengusut dana hibah langsung yang digelontorkan Pemerintah Pusat kepada Pemkot Tarakan.

Baca juga : Dana Hibah Pemkot Tarakan Banyak Disalahgunakan??

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X