Jakarta, Klikanggaran.com (03-01-2019) - Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dinilai belum tegas dalam mengawasi penggunaan dana hibah. Utamanya kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi dan Rumah Ibadah. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dana hibah tersebut dikabarkan belum dipertanggungjawabkan sama sekali oleh si penerima hibah. Akar permasalahan bermula pada saat satuan kerja BPKAD atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menganggarkan belanja hibah. Nilainya sebesar Rp3.145.617.394.020, dengan realisasi sebesar Rp2.987.423.174.742 atau 94,97% dari anggaran.
Dari realisasi tesebut, antara lain berupa hibah kepada badan/ lembaga/ organisasi dan rumah ibadah sebesar Rp541.990.094.742. Kemudian dalam pelaksanaan pengelolaan hibah, faktanya sekitar 450 penerima hibah ternyata belum dipertanggungjawabkan. Nilainya diketahui sebesar Rp480.655.227.233.
Penggunaan Dana Hibah
Nah, dari sini mulainya penelusuran. Ternyata penggunaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh badan/ lembaga/ organisasi sebesar Rp450.424.227.233. Di antaranya dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Untuk KPU sendiri hibah yang diterima sebesar Rp327.366.912.233. Sedangkan Bawaslu sebesar Rp108.057.315.000. Hal ini diketahui akan dipertanggungjawabkan setelah pemilihan umum daerah selesai dilaksanakan.
Padahal hal tersebut sudah diatur dalam amanat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016. Yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Bahkan, pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a) laporan penggunaan hibah. B) surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). C) bukti-bukti pengeluaran yang sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang. Dan, salinan bukti serah terima barang/ jasa bagi penerima hibah berupa barang/ jasa.
Penggunaan dana hibah yang tidak dipertanggungjawabkan oleh KPU dan Bawaslu. Dinilai seperti ada ketidakwajaran. Sebab Pemprov Sumatera Utara sendiri lemah dalam melakukan pengawasan. Juga pengendalian yang lebih optimal atas pelaksanaan belanja hibah.
Oleh karena itu, publik meminta agar Pemprov Sumatera Utara jangan hanya diam dan duduk manis saja. Pemprov Sumatera Utara harus meminta laporan pertanggungjawaban kepada mereka yang telah menerima hibah tahun anggaran 2017.
Baca juga : Denda di Pemprov Sumut Ada yang Belum Ditagih?