Ada Lagi, Tanah Milik Pemprov Kaltim Eks Projasam Amburadul, Sebab Dikuasai Pihak Lain?

photo author
- Rabu, 2 Januari 2019 | 19:00 WIB
Tanah Milik
Tanah Milik

Jakarta, Klikanggaran.com (02-01-2019) – Sepertinya tak salah bila publik mengatakan, pengelolaan aset tanah milik Pemprov Kaltim amburadul. Hasil pantauan Klikanggaran.com, terdapat tanah eks Projasam milik Pemprov Kaltim yang masih dikuasai oleh pihak lain.

Tercatat dalam dokumen yang diterima Klikanggaran.com, tanah eks Projasam tersebut merupakan tanah bekas Kanwil PU Projasam (Pembangunan Jalan Sangkuriang-Muara Wahau), Desa Spaso, Kecamatan Bengalon. Saat ini, tanah tersebut telah menjadi tanah milik Premprov Kaltim yang tercatat dalam Simda BMD dengan luas 2.000.000 m2 atau 200 ha.

Tanah yang merupakan hibah Kementerian Pekerjaan Umum di tahun 2006 itu, didasarkan pada BAST Nomor BA-1538/WA.16/2000. Akan tetapi, tanah tersebut belum bersertifikat, yang menjadi bukti kepemilikan oleh Pemprov Kaltim. Akhirnya masih banyak pihak yang mengakui tanah tersebut.

Tanah Milik Pemprov Kaltim


Hasil dari tim pemeriksaan di lapangan atas bidang tanah pengelolaan BMD tersebut, menunjukkan kondisi berbeda. Di atas tanah milik Pemprov Kalitim seluas 200 ha itu telah dipakai untuk kegiatan sebagai berikut:

1) Beberapa bidang rumah warga

2) Sarang burung walet

3) Kantor UPTD PU Provinsi

4) Kantor Koramil

5) Kantor Camat Bengalon

6) Sawah yang ditanami oleh warga

7) Toko dan tempat usaha milik warga

8) Lapangan sepak bola & lapangan tenis

9) Tower komunikasi milik Pemkab Kutim

Selain itu, pada lokasi tanah tersebut juga terdapat plank bertuliskan "rencana pembangunan Koramil seluas 100 ha". Rencana tersebut didasarkan pada SK Pemanfaatan tanah dari Bupati Kutim Nomor 97/02.188.45/HK/III/2007 tanggal 14 April 2007.

Persoalan Tanah di Pemprov Kaltim


Padahal, isi SK tersebut hanya menetapkan lokasi pembangunan Batalyon Zeni seluas 60 Ha di lokasi Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Dari sini publik bisa menilai, ada konflik dan perebutan atas pemanfaatan tanah senilai Rp 15 miliar tersebut. Di antaranya Pengelola BMD dengan Koramil Kutim.

Persoalan di atas juga memperjelas kinerja buruk dari pengelola BMD Pemprov Kaltim terkait berbagai aset yang ada. Sehingga menimbulkan berbagai konflik dan persoalan saat ini.

Oleh sebab itu, publik mendorong agar tercipta good goverment pada lingkungan Pemprov Kaltim. Hal ini agar konflik-konflik baru tidak bermunculan. Publik juga mendorong agar pejabat-pejabat di Pengelolan BMD Pemprov Kaltim yang tidak bisa kerja, untuk dipecat saja.

Baca juga : Lagi, Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim Senilai Rp 1,7 T Tak Jelas Keberadaannya?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X