Jakarta, Klikanggaran.com (29-12-2018) – Sungguh miris pembayaran biaya langsung non personil pada tahun 2017 di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. Karena tidak berdasarkan bukti pengeluaran yang riil (asli). Adapun nilainya diketahui sebesar Rp453.946.000.
Padahal, amanahnya sudah jelas. Setiap biaya yang dikeluarkan baik itu pembayaran biaya langsung non personil. Mesti dipertanggungjawabkan kebenaran materiilnya. Dan, akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2013. Yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 13.
Selain itu, dengan adanya pembayaran yang tidak berdasarkan pada bukti pengeluaran yang riil ini. Membuktikan bahwa Kemenko Perekonomian tidak sepenuhnya mengawasi pembayaran tersebut. Malah terkesan abai dan tidak bertangguung jawab.
Pembayaran Biaya Langsung Non Personil
Kemudian untuk diketahui juga perihal Laporan Realisasi Anggaran Kemenko Perekonomian. Diketahui, realisasi belanja barang sebesar Rp353.364.335.165 atau 95,64 persen dari anggaran.
Dari nilai realisasi belanja barang tersebut terdapat belanja jasa konsultan sebesar Rp80.173.286.475. Sebagian besar (76 persen) dari total realisasi belanja jasa konsultan tahun 2017, dilakukan dalam rangka menunjang kegiatan pada Sekretariat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Nah, salah satu pengadaan jasa konsultan adalah paket pekerjaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (JKBU). Paket itu terkait kegiatan Penyusunan Dokumen AMDAL untuk Percepatan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Karsa Buana Lestari (PT KBL).
Namun mirisnya, ada bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan dalam penagihan biaya langsung non personil. Bukti-bukti tersebut disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di antaranya berupa manifest tiket penerbangan maskapai Garuda, kuitansi pihak ketiga (ATK, fotokopi, permintaan data BPS, hotel), serta stempel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) beberapa kabupaten/kota. Semua menunjukkan terdapat dokumen pertanggungjawaban biaya langsung non personil sebesar Rp453.946.000.
Sehingga publik mencurigai kalau di dalam masalah ini ada modus kejahatan korupsi. Sebab bukti yang dipertanggungjawabkan semuanya palsu.
Harusnya menurut publik, Pejabat Pembuat Komitmen tidak usah membayarnya. Dan, Kemenko Perekonomian bersikap lebih tegas lagi. Sebab hal ini sudah mencederai ketentuan yang ada.
Baca juga : Miris, Masih Ada Kebocoran di Kemenko Perekonomian