Jakarta, Klikanggaran.com (27-12--2018) - Tak sedikit pejabat atau pegawai daerah yang menerima Insentif Pemungutan Pajak (IPP) melebihi ketentuan maksimal. Seperti yang terjadi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang tahun anggaran 2017.
Diketahui, ada pemberian IPP daerah sebesar Rp1.303.007.565 ternyata melebihi ketentuan maksimal gaji. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010. Juga dalam Keputusan Walikota Palembang Nomor 36/KPTS/BPPD/2017.
IPP sendiri merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak. Insentif secara proporsional diberikan kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak. Tentu saja sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Kemudian, diberikan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah. Lalu, diberikan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkot Palembang diketahui. Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menyajikan anggaran IPP daerah sebesar Rp28.926.577.550. Realisasinya sebesar Rp24.194.476.000 atau 83,64 persen dari anggaran.
Insentif Pemungutan Pajak
Mungkin, karena melihat anggaran IPP yang begitu besar, akhirnya komposisi pembagian insentif pun menjadi tak beraturan. Bahkan sepertinya melenceng dari ketentuan atau ketetapan yang sudah atur.
Sebagai akibatnya, timbul permasalahan. Ada kelebihan pembayaran IPP atas penerimaan pajak daerah sebesar Rp1.303.007.565.
Munculnya masalah ini tentu ada sebabnya. Pertama, Kasubag Keuangan BPPD itu sendiri yang dinilai tidak mematuhi Keputusan Walikota Nomor 36/KPTS/BPPD/2017. Keputusan itu mengatur tentang Pemberian IPP Daerah dalam merealisasikan IPP atas penerimaan pajak daerah.
Kedua, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya. Khususnya dalam mengawasi dan mengendalikan realisasi pembayaran insentif pajak daerah.
Akhirnya yang repot Pemkot Palembang sendiri. Mereka harus menyetorkan kelebihan pemberian IPP tersebut ke kas daerah. Dan, citra Pemkot Palembang menjadi buruk. Sebab dinilai lemah, tak pandai melakukan pengawasan dan pengendalian. Dalam hal ini realisasi pembayaran insentif penerimaan pajak daerah.
Baca juga : Pemberian Insentif Pajak PBB di Muara Enim Bermasalah