Jakarta, Klikanggaran.com (26-12-2018) - Pengawasan dan pengendalian yang tidak maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi, masih sering terjadi di pemerintah daerah. Seperti yang dialami oleh Pemkab Pringsewu dalam pengelolaan karcis sebagai alat pemungutan pendapatan retribusi.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Pringsewu di tahun 2015 menganggarkan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp2.336.000.000. Sementara realisasinya sebesar Rp2.844.535.623 atau 121,77% dari target anggaran Pemkab Pringsewu.
Dalam rangka melaksanakan pemungutan retribusi daerah, Pemkab Pringsewu menggunakan karcis retribusi. Karcis ini sebagai alat kendali penerimaan pendapatan retribusi yang dikelola oleh satker (satuan kerja) terkait.
Adapun satker yang menggunakan karcis sebagai sarana dalam melakukan pemungutan retribusi adalah Dinas Peternakan dan Perikanan. Selain itu juga Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan, serta Dinas Perhubungan.
Pendapatan Retribusi
Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin, menduga pengelolaan karcis retribusi daerah pada satker tersebut tidak tertib. Berikut diuraikan Wahyudin pada Klikanggaran.com, Rabu (26/12/2018) :
1.Dinas Peternakan dan Perikanan melakukan pemungutan retribusi rumah potong hewan dengan realisasi sebesar Rp40.000.000. Diduga pengambilan karcis yang dilakukan antar petugas lapangan dengan bendahara penerimaan tidak disertai berita acara pengambilan. Dan, bendahara penerima tidak memiliki catatan atas jumlah karcis yang diambil oleh petugas lapangan.
2.Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan, melakukan pemungutan atas retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan realisasi sebesar Rp395.082.500. Dan, retribusi pelayanan pasar dengan realisasi sebesar Rp318.562.500. Diduga pada akhir tahun, sisa karcis yang tidak digunakan tidak dikembalikan kepada pengelola karcis. Namun, langsung digunakan untuk pemungutan tahun anggaran 2016. Sehingga tidak diketahui dengan pasti jumlah karcis yang digunakan selama tahun 2015.
3.Dinas Perhubungan melakukan pemungutan atas retribusi terminal dengan realisasi sebesar Rp150.185.000. Dan, retribusi pelayanan parkir dengan realisasi sebesar Rp207.113.000. Diduga pada akhir tahun sisa karcis yang tidak digunakan tidak dikembalikan kepada bendahara barang. Tapi, langsung digunakan untuk pemungutan tahun anggaran 2016. Sehingga tidak diketahui dengan pasti jumlah karcis yang digunakan selama tahun 2015.
Pemungutan Retribusi Tidak Tertib
Kondisi pengelolaan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Permasalah tersebut mengakibatkan pendapatan retribusi daerah Kabupaten Pringsewu tidak optimal. Ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan karcis sebagai alat pengendalian penerimaan retribusi daerah,” ujar Wahyudin.
Menurut Wahyudin, hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan, serta Kepala Dinas Perhubungan, lalai dalam melakukan pengawasan. Sehingga pemungutan retribusi dan pengelolaan karcis menjadi tidak tertib.
“Semoga satker dan dinas terkait pemungutan retribusi daerah Pemkab Pringsewu ke depannya lebih optimal dalam melakukan pengawasan pemungutan. Dan, meningkatkan kinerja pengelola karcis, agar melakukan pengelolaan karcis secara tertib. Ini demi terwujudnya integritas Pemkab Pringsewu,” pungkas Wahyudin.
Baca juga : Tidak Optimal dalam Pengawasan Pajak, Pendapatan Daerah Pemkab Pringsewu Berpotensi Hilang?