Jakarta, Klikanggaran.com (24-12-2018) - Pada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) ada yang namanya Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan (TP3).
Biro TP3 pada Bawaslu RI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan sosialisasi dan fasilitas teknis penyelenggaraan pengawasan pemilu. Selain itu juga pengelolaan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Serta, administrasi penyelesaian sengketa pemilu.
Tentunya, Biro TP3 sama dengan satuan kerja lainnya yang memiliki kebutuhan untuk melakukan kegiatan belanja barang. Dan, Brio TP3 sendiri diketahui realisasi anggaran belanja barangnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang disebutkan tadi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Biro TP3 sendiri menyelenggarakan fungsi di antaranya: Penyiapan pelaksanaan dan evaluasi sosialisasi pengawasan pemilu. Pelaksanaan urusan fasilitas teknis dan supervise penyelenggaraan pengawasan pemilu.
Selain itu juga pengelolaan temuan serta laporan pelanggaran pemilu. Dan, pelaksanaan urusan fasilitas penyelesaian sengketa pemilu.
Bawaslu RI dan Temuan Masalah
Namun miris, bukti-bukti pembayaran dan pertanggungjawabannya diduga bermasalah. Misalnya atas belanja jasa profesi (narasumber/moderator). Belanja perjalanan dinas paket meeting berupa uang saku rapat dan uang transpot.
Serta belanja perjalanan dinas jabatan pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan Biro TP3 Bawaslu. Rincian permasalahan di antaranya sebagai berikut:
1. Terdapat bukti belanja perjalanan dinas monev pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 yang tidak valid. Nilainya sebesar Rp40.556.000.
2. Terdapat pembayaran kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Draft PerBawaslu tentang pengawasan tahapan pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2019 tidak sesuai ketentuan. Nilainya sebesar Rp54.232.050.
3. Terdapat pembayaran Kegiatan FGD Penyusunan Standar Pengawasan Tahapan Perlengkapan Pemungutan Suara serta Pemutakhiran Daftar Pemilih tidak sesuai ketentuan. Nilainya sebesar Rp43.685.000.
4. Terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas kegiatan FGD Evaluasi Alat Kerja Pengawasan Dalam Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota tidak sesuai ketentuan. Nilainya sebesar Rp22.440.000
5. Terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas kegiatan rapat kerja teknis penyusunan laporan akhir divisi pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2017 tidak sesuai ketentuan. Nilainya sebesar Rp33.510.000
Hingga, kelebihan pembayaran uang saku peserta kegiatan workshop uji coba pengembangan Gowaslu sebesar Rp8.400.000. Dan, ada temuan lainnya yang diduga juga bermasalah hingga mencapai Rp 1 miliar.
Baca juga : Cerita Soal Uang Negara di Brankas Bawaslu