Jakarta, Klikanggaran.com (22-12-2018) - Retribusi daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung terindikasi bermasalah. Masalah itu pun pada akhirnya membuat realisasi penerimaan daerah tidak bisa maksimal.
Retribusi Daerah Pemkab Tana Tidung
Tak hanya tidak maksimal, persoalan selanjutnya juga membawa dampak pada rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tingginya praktek KKN. Sebab retribusi di Pemkab Tana Tidung sendiri dilaksanakan oleh 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kelima OPD tersebut di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan. Selain itu juga Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
Kelimanya diamanatkan sebagai pengelola retribusi di bagian masing-masing. Amanat itu berdasarkan Perbup No 8 Tahun 2017 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Tana Tidung di bidang retribusi kepada satuan kerja perangkat daerah.
Diketahui, nilai realisasi pendapatan retribusi Pemkab Tana Tidung di tahun 2017 hanya mencapai 65,51% atau sebesar Rp 488 juta. Sementara, target yang telah ditetapkan dalam APBD Pemkab Tana Tidung 2017 nilainya mencapai Rp 745 juta.
Tentu saja nilai realisasi tersebut terbilang cukup rendah. Rendahnya realisasi tersebut setidaknya disebabkan 2 permasalahan. Dan, mengarah pada lemahnya pengawasan anggaran. Serta tidak tertibnya pengelolaan anggaran yang ada.
2 permasalah yang dimaksud di antaranya, pertama adanya juru pungut atau bendahara penerima yang tidak melakukan pencatatan atas setiap penerimaan retribusi yang ada. Kedua, adanya retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pasar yang diduga tak menyetorkan seluruh retribusi yang ada.
Atas kedua permasalah di atas, setidaknya Pemkab Tana Tidung berpotensi kehilangan retribusi hingga Rp 92,4 juta. Akibatnya, Pemkab Tana Tidung pun tidak bisa memanfaatkan penerimaan retribusi tersebut.
Hal tersebut dikarenakan Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, serta Dinas Perindakop dan UKM tidak tertib. Khususnya dalam mengendalikan proses pemungutan dan penyetoran retribusi daerah di lingkungan kerja yang diembannya.
Publik menilai, harus ada pergantian dan pemecatan terhadap para kepala dinas yang tidak bisa bekerja. Agar tidak merugikan negara dan rakyat saja.
Publik juga mendorong agar Pemkab Tana Tidung memperketat urusan administrasi dalam penerimaan retribusi daerah. Karena retribusi daerah salah satu yang memiliki peran penting juga untuk mendongkrak PAD.
Baca juga : Pendapatan Retribusi Daerah Muara Enim Anjlok Hingga Miliaran Rupiah