Penatausahaan Aset Tetap Pemkab Tanggamus Dinilai Tidak Memadai

photo author
- Kamis, 20 Desember 2018 | 13:23 WIB
Aset Tetap
Aset Tetap

Jakarta, Klikanggaran.com (20-12-2018) - Berbagai permasalahan terjadi di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus. Di antaranya adalah pengelolaan dan penatausahaan aset tetap yang tidak memadai.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus di tahun 2015 menyajikan aset. Nilainya diketahui sebesar Rp1.705.846.217.662.

Berikut rinciannya, disampaikan oleh Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin, pada Klikanggaran.com, Rabu (19/12/2018).

1. Tanah Rp84.613.377.000
2. Peralatan dan Mesin Rp291.925.605.783
3. Gedung dan Bangunan Rp746.570.781.522
4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp1.154.325.149.984
5. Aset Tetap Lainnya Rp30.098.256.495
6. Kontruksi dalam Pekerjaan Rp9.417.963.979
7. Akumulasi Penyusutan Rp611.104.917.102
Jumlah Aset Tetap Rp1.705.846.217.662

Aset Tetap Pemkab Tanggamus Tidak Memadai


Wahyudin mengatakan, diduga pengelolaan, penatausahaan, dan pelaporan aset yang dilakukan oleh Pemkab Tangamus tidak memadai. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Terdapat aset tanah yang tidak dapat ditelusuri. Berdasarkan Kartu Inventaris barang (KIB) A- Tanah, diketahui terdapat aset tanah yang tercatat memiliki luas bidang tanah 0 meter persegi.

2. Penatausahaan kendaraan dinas operasi tidak memadai. Kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Tanggamus menunjukkan, kendaraan sudah mengalami mutasi antar SKPD dan penggantian nomor kendaraan. Namun, tidak diperbaharui dalam KIB SKPD.

Selain itu, terdapat pemegang kendaraan yang tidak dapat menunjukkan keberadaan kendaraannya. Pada Setda dengan jenis kendaraan roda empat senilai Rp125.000.000. Setwan dengan jenis kendaraan roda empat senilai Rp240.831.893.

3. Aset pada Disdik tidak dapat ditelusuri keberadaanya dengan dengan nilai sebesar Rp14.317.705.958, dan yang belum tervalidasi sebesar Rp1.330.843.788.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dan, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan BMD.

Permasalahan tersebut mengakibatkan KIB A – Tanah tidak menyajikan informasi yang akurat. Aset berupa kendaraan lebih catat sebesar Rp125.000.000. Aset berupa kendaraan tidak dapat diyakini keberadaanya, dan aset pada Disdik sebesar Rp1.330.843.788 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Hal tersebut menurut Wahyudin disebabkan :


Sekda selaku pengelola BMD kurang melakukan pengawasan. Khususnya terhadap Kepala Bagian Umum dalam mencatat kendaraan yang merupakan milik pemerintah daerah.

Sekwan kurang meningkatkan pengawasan terhadap Kepala Bagian Umum. Khususnya dalam mencatat kendaraan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Kepala Disdik tidak optimal dalam melakukan pengendalian pengelolaan BMD yang berada dalam penguasaanya.

Kepala Dinas PPKAD tidak cermat dalam mengawasi kinerja bidang aset dalam pengelolaan BMD.

Bendahara Barang Disdik serta kepala sekolah tidak tertib dalam melakukan pencatatan dan invetarisasi BMD.

Atas permasalah tersebut, Wahyudin mendorong Pemkab Tanggamus untuk melakukan peningkatan kinerja di masing-masing bidang dan lini. Sehingga kondisi seperti ini tidak terulang.

Sebab semrawutnya pengelolaan dan penatausahaan aset dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan aset daerah. Dan, tentunya berpotensi merugikan daerah.

Baca juga : Ada Kesalahan Penganggaran Realisasi Belanja di Pemkab Tanggamus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X