Kesalahan Pembayaran Pemungutan Pajak, Uang Rakyat Berpotensi Menguap di OKU, Sumsel?

photo author
- Kamis, 20 Desember 2018 | 11:30 WIB
Pemungutan Pajak
Pemungutan Pajak

Palembang, Klikanggaran.com (20-12-2018) - Ada uang rakyat berpotensi menguap di Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Permasalahan tersebut terjadi pada pembayaran biaya pemungutan pajak daerah, yang disinyalir mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp57.908.492,50.

Pemungutan Pajak di OKU


Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2017 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) OKU menganggarkan belanja pegawai-belanja tidak langsung berupa insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp1.115.216.699,00. Anggaran tersebut telah terealisasi sebesar Rp771.353.198,00 atau 69,17% dari total anggaran.

Insentif pemungutan pajak diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam memungut pajak. Dan, diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dengan pembagian secara proporsional. Di antaranya kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Pemberian insentif pemungutan pajak daerah sesuai Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor 4 Tahun 2012 tentang insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten OKU. Hasil review terhadap Keputusan Bupati tersebut, diketahui tidak terdapat penetapan target penerimaan per triwulan.

Keterangan dari Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah diketahui, target penerimaan mengikuti penjelasan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, yaitu:

- Sampai dengan Triwulan I: 15% (lima belas perseratus)

- Sampai dengan Triwulan II: 40% (empat puluh perseratus)

- Sampai dengan Triwulan III: 75% (tujuh puluh lima perseratus)

- Sampai dengan Triwulan IV: 100% (seratus perseratus).

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan bukti pertanggungjawaban belanja insentif Triwulan I, II, III TA 2017 diketahui, realisasi insentif pajak daerah sebesar Rp771.353.198,00.

Kelebihan Pembayaran


Pemeriksaan atas perhitungan pembayaran atas insentif patut diduga terdapat kelebihan pembayaran insentif pajak daerah sebesar Rp57.908.492,50.

Kelebihan pembayaran tersebut karena pembayaran insentif tidak mencapai target pada triwulan yang bersangkutan, namun insentif tetap dibayarkan.

Adapun jenis insentif pajak yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan daerah, yakni:

- Pajak Hotel Rp2.776.258,00 kelebihan pembayaran di TW II

- Pajak Hiburan Rp2.939.750,00 kelebihan pembayaran di TW I

- Pajak Parkir Rp3.125.000,00 kelebihan pembayaran di TW II

- Pajak PBB P2 Rp32.689.531,50 kelebihan pembayaran di TW I

- Pajak BPHTB Rp16.377.953,00 kelebihan pembayaran di TW II.

Baca juga : Tidak Melaksanakan Kerja, Pejabat OKU Timur Terima Insentif Pajak?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X