Penggunaan Dana Hibah Kota Tarakan Ini Melebihi Persentase Peraturan Walikota?

photo author
- Rabu, 19 Desember 2018 | 14:57 WIB
Dana Hibah
Dana Hibah

Jakarta, Klikanggaran.com (19-12-2018) - Pengelolaan belanja hibah uang dan hibah barang oleh Pemerintah Kota Tarakan di luar kata good. Malah, ada salah satu temuan atas penggunaan dana hibah untuk honor dan gaji.

Dana Hibah Kota Tarakan


Diketahui, penggunaan dana hibah melebihi persentase yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota. Nilainya diketahui sebesar Rp1.130.382.210.

Padahal dalam Peraturan Walikota telah diatur batasan persentase penggunaan uang untuk honor dan gaji. Paling besar 30 persen dari total anggaran yang diterima.

Namun, dari dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com diketahui, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan.

Realisasi Hibah Melebihi Perwali


Terdapat lima penerima hibah yang menganggarkan dan merealisasikan belanja pegawai berupa gaji dan honor melebihi 30 persen dari total anggaran yang diterima. Dan, yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota.

Berikut rincian kelebihan penganggaran dan realisasi belanja gaji dan honor oleh penerima hibah:

1. PMII Cabang Tarakan, kelebihan penganggaran dibandingkan ketentuan Perwali sebesar Rp121.632.000. Dan, kelebihan realisasi dibandingkan ketentuan Perwali sebesar Rp139.984.000.

2. Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kota Tarakan, kelebihan penganggaran dibandingkan ketentuan Perwali sebesar Rp36.575.000. Kelebihan realisasi dibandingkan ketentuan Perwali sebesar Rp36.575.000.

3. KONI dengan kelebihan penganggaran dibandingkan ketentuan Perwali sebesar Rp258.989.760. Sementara kelebihan realisasi dibandingkan ketentuan Perwali sebesar Rp258.989.760.

4. Forum Kerukunan Umat Beragama, kelebihan penganggaran dibandingkan ketentuan Perwali sebesar Rp10.600.000. Kelebihan realisasi dibandingkan ketentuan Perwali sebesar Rp10.600.000.

5. TV Tarakan, kelebihan penganggaran dibandingkan ketentuan Perwali sebesar Rp1.378.492.370. Sedangkan kelebihan realisasi dibandingkan ketentuan Perwali sebesar Rp684.233.450.

Atas hal tersebut, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa verifikasi yang dilakukan hanya berkenaan dengan kelengkapan administrasi. Sedangkan verifikasi atas Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh calon penerima hibah, dilakukan oleh tim verifikasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Nah, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Tim Verifikasi Dinas Kesehatan, Diskominfo, dan Dispora, diperoleh penjelasan pertimbangan Tim Verifikasi Dinas Kesehatan. Bahwa penerima hibah membutuhkan biaya untuk pegawai.

Sedangkan Tim Verifikasi Diskominfo dan Dispora menyatakan, tidak mengetahui ketentuan Perwali No. 11 Tahun 2017. Yang mengatur batasan persentase penggunaan hibah sebesar 30% persen untuk honor dan gaji.

Baca juga : Penyalahgunaan UP Bendahara Pengeluaran BPBD Tarakan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X