Jakarta, Klikanggaran.com (17-12-2018) – Sebelumnya, Klikanggaran.com sudah menayangkan permasalahan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Tangamus. Kali ini terkait kesalahan penganggaran dalam realisasi belanja.
Realisasi Belanja Pemkab Tanggamus
Kita simak dulu Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2015 Pemkab Tangamus. Ada anggaran dan realisasi belanja hibah kepada sekolah masing-masing sebesar Rp2.490.848.700. Realisasinya adalah sebesar Rp2.490.848.700.
Realisasi belanja 100% dari total anggaran. Artinya, anggaran yang disediakan Pemkab Tanggamus di tahun 2015, diserap habis pada pos belanja hibah kepada sekolah.
Kemudian ada belanja bantuan sosial kepada anggota masyarakat Tanggamus sebesar Rp3.234.996.000. Realisasinya sebesar Rp2.869.314.300 atau 81,13% dari total anggaran yang disediakan.
Selain itu ada belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp53.171.616.350. Realisasinya sebesar Rp46.304.739.175 atau 87,09% dari total anggaran yang disediakan.
Terakhir belanja modal sebesar Rp326.637.112.650 dengan realisasi sebesar Rp219.311.391.980. Terserap hingga 67,14% dari total anggaran yang disediakan.
Kesalahan Penganggaran Realisasi Belanja
Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin, menilai, ada kesalahan penganggaran dalam kondisi di atas. Berikut rinciannya, seperti disampaikan pada Klikanggaran.com, Senin (17/12/2018).
Pertama, belanja hibah kepada tiga sekolah menengah atas (SMA) swasta sebesar Rp2.490.849.700. Di antaranya SMA Muhamadiyah I Kota Agung, SMA Muhamadiyah Gisting, dan SMA Islam Kebumen Sumberejo. Total pembayaran sebesar Rp816.676.000.
Kemudian hibah kepada empat sekolah menengah kejuruan (SMK). Di antaranya SMK PGRI Kota Agung, SMK Muhamadiyah Gisting, SMK Darul Fikri Pugung, SMK Bina Teknologi Sumerejo, dan SMK Harapan Bangsa Ulu Belu. Total yang dibayarkan sebesar Rp1.674.173.700.
Kedua, belanja bantuan sosial kepada anggota masyarakat sebesar Rp2.689.314.300. Di antaranya terdapat pembayaran premi asuransi kesehatan masyarakat melalui BPJS sebesar Rp2.541.314.300.
Ketiga, belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat. Diketahui terdapat pengadaan berupa peralatan kord musik untuk Komando Distrik Militer (KODIM) Tangamus. Nilainya sebesar Rp148.900.000.
Menurut Wahyudin, pengadaan kord muik yang diberikan kepada KODIM Tangamus, seharusnya dianggarkan sebagai belanja hibah kepada instansi pemerintah pusat.
Keempat, belanja modal pada Disdik, diketahui terdapat realisasi untuk pembangunan gedung sekolah swasta. Nilainya sebesar Rp814.054.000.
Menurut Wahyudin, belanja modal untuk sekolah merupakan pengeluaran untuk menambah aset. Seharusnya dianggarkan sebagai belanja barang dan jasa.
“Permasalahan penganggaran pada Pemkab Tangamus tersebut, mengakibatkan realisasi yang dijabarkan di atas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” ujar Wahyudin.
Kondisi tersebut menurutnya disebabkan, pertama TPAD kurang cermat dalam mengevaluasi kesesuaian klasifikasi belanja yang diajukan oleh SKPD Pemkab Tangamus.
“Kedua Sekda, Kepala Dinas PPKAD, Kepala Dinkes, dan Kepala Disdik, tidak cermat dalam penyusunan RKA pada satuan kerjanya,” tandas Wahyudin.
Baca juga : Pengelolaan Kendaraan Dinas Setwan Pemkab Tanggamus