Soal Pengelolaan Kendaraan Dinas, Setwan Pemkab Tanggamus Tidak Tertib?

photo author
- Sabtu, 15 Desember 2018 | 14:28 WIB
Soal Pengelolaan Kendaraan Dinas
Soal Pengelolaan Kendaraan Dinas

Jakarta, Klikanggaran.com (15-12-2018) - Soal pengelolaan kendaraan dinas pada Setwan Pemkab Tanggamus, dinilai tidak tertib. Sangat disayangkan.

Di antara masalah pemanfaatan BMD, soal pengelolaan kendaraan dinas masih juga belum usai. Diketahui, terdapat dugaan pengelolaan kendaraan dinas yang masih bermasalah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin. Kali ini, Kaki Publik akan bicara soal pengelolaan kendaraan dinas.

Setwan Pemerintah Kabupaten Tanggamus di tahun 2015 menganggarkan belanja. Berupa pemeliharaan kendaraan bermotor sebesar Rp3.869.780.296.

Anggaran ini telah direalisasikan sebesar Rp3.027.339.821. Atau, 78,23% dari total anggaran yang disediakan oleh Setwan Pemkab Tanggamus.

Belanja pemeliharaan kendaraan bermotor terdiri atas belanja bahan bakar minyak (BBM). Selain itu ada pelumas, suku cadang, dan jasa service untuk kendaraan dinas/ oprasional.

Biaya itu untuk lingkungan Setwan. Serta bagi pimpinan dan anggota DPRD Pemkab Tanggamus.

Pada Klikanggaran.com pada Sabtu (15/12/2018), Wahyudin memaparkan. Diketahui dari dokumen pertanggungjawaban, dari biaya pemeliharaan untuk 37 kendaraan dinas roda empat, 14 dibebankan pada keuangan daerah.

Di antaranya digunakan untuk 14 kendaraan yang dipinjamkan kepada anggota DPRD. Biaya pelumas dan BBM yang dibebankan sebesar Rp914.966.097.

"Kendaraan yang dipinjamkan pada tahun 2015 berjumlah 10 unit kendaraan roda empat. Diberikan kepada empat ketua komisi dan empat wakil ketua komisi," tutur Wahyudin.

"Sisanya satu untuk ketua badan legislatif, satu kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tanggamus," lanjutnya.

Lalu, Setwan memperoleh empat kendaraan dinas lagi. Yaitu dari Setda, yang diserahkan kepada empat ketua komisi.

Kendaraan yang sebelumnya dipinjamkan kepada empat ketua komisi diserahkan kepada empat wakil ketua komisi. Kendaraan dinas empat wakil ketua komisi yang sebelumnya, diserahkan kepada empat sekretaris komisi.

Sedangkan dalam berita acara pinjam pakai, tidak dimuat jangka waktu peminjaman. Serta tanggung jawab peminjaman atas biaya oprasional. Dan, pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman.

Wahyudin menilai, kebijakan pemberian biaya perawatan kendaraan untuk 14 kendaraan yang dipinjamkan kepada anggota DPRD tersebut tidak tepat. Karena diperuntukkan pihak yang seharusnya tidak berhak menggunakan kendaraan dinas.

Kondisi tersebut menurutnya tidak sesuai dengan PP No 24 tahun 2004. Sebagaimana diubah dengan PP No 21 tahun 2007. Yaitu tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Kemudian PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Permendagri No 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. Dan, Permendagri No 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan BMD.

“Pemasalahan tersebut mengakibatkan kendaraan dinas tidak dapat dimanfaatkan untuk mendukung oprasional pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus," ksta Wahyudin.

"Hal itu disebabkan Sekwan tidak mematuhi ketentuan. Yaitu tentang pemberian kendaraan di luar unsur pimpinan,” tutup Wahyudin.

Penulis : Tim Berita

Baca juga : Gimana Ini? Diduga Ada Kelebihan Pembayaran Belanja di Kabupaten Tanggamus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X